19 Perusahaan Sekuritas Sosialisasikan Tax Amnesty di BEI
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Jumat, 22 Juli 2016 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 stan milik perusahaan efek (sekuritas) didirikan di main hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Stan-stan tersebut mengkampanyekan program "Yuk Tanya Amnesty Pajak."
Perusahaan sekuritas itu nantinya akan menggelar sosialisasi dan kampanye untuk menarik dana hasil tax amnesty. Dana tersebut akan dikelola di berbagai instrumen investasi saham yang diinginkan oleh investor pengampunan pajak yang telah mendeklarasikan asetnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio telah menyampaikan keberadaan stan-stan sekuritas ini saat rapat dengar pendapat dengan komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, 20 Juli 2016. “19 gateway perusahaan efek kami wajibkan buka booth di bursa selama sebulan, Senin-Sabtu kita akan kampanyekan yuk tanya amnesti pajak,” ujar Tito.
Berdasarkan pantauan Tempo, ke-19 stan yang telah didirikan itu di antaranya adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Securities Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT CLSA Indonesia, PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Bahana Securities.
Kemudian ada PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities Tbk, PT Mega Capital Indonesia PT Pratama Capital Indonesia, PT Capital Financial Indonesia Tbk, PT Danpac Sekuritas, PT Pacific Capital, dan PT MNC Securities.
Seharusnya stan tersebut diresmikan sejak kemarin. Namun menyusul pemberitahuan dari Bursa Efek jika Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK tidak hadir, maka peresmian stan tersebut ditunda. Akibatnya hingga hari ini sejak perdagangan di Bursa dibuka pukul 09.00 hingga pukul 12.12 belum terlihat calon peserta program pengampunan pajak yang hadir di Main Hall BEI untuk berkonsultasi.
Selain stan perusahaan sekuritas nantinya juga didirikan stan dari kantor pajak dan KSEI. Tito menuturkan, dana yang disimpan tidak dapat keluar dan di-lock dalam jangka waktu minimal tiga tahun. "Karena itu bagi masyarakat yang masih bingung mengenai sistem lock tersebut dapat mendatangi bursa efek untuk mendapatkan penjelasan," kata Tito.
DESTRIANITA