KPPU Siap Eksekusi Perusahaan Kartel SMS Rp 77 Miliar

Reporter

Senin, 18 Juli 2016 14:12 WIB

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan segera meminta para perusahaan operator pelaku kartel layanan pesan singkat (SMS) membayar denda total Rp 77 miliar menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan kasasi lembaga itu. BACA: Ini Jawaban Telkomsel dan XL

“Kami akan segera menyurati mereka setelah salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung sampai kepada saya. Kemungkinan sekarang sudah sampai di meja saya,” ujar Syarkawi saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Juli 2016.

Syarkawi mengaku telah membaca salinan putusan Mahkamah Agung melalui akun resmi Mahkamah sekitar satu minggu lalu. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman denda kepada lima perusahaan pelaku kartel, yakni XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, serta PT Mobile-8 Rp 5 miliar. Adapun PT Smart Telecom tidak didenda karena saat itu masih pemain baru yang belum terbukti mendapatkan keuntungan besar dari persekongkolan.

Baca Juga: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Rinciannya

Menurut Syarkawi, nantinya ia akan meminta perusahaan membayar denda itu langsung ke rekening negara tanpa pencicilan sesuai dengan amar putusan. Pembayaran itu disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Kementerian Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755.

“Lima perusahaan itu adalah perusahaan besar, dan angka Rp 77 miliar itu tidak besar jika dilihat dari bisnis yang mereka lakukan,” tutur Syarkawi.

Dugaan adanya kartel SMS bermula saat KPPU menyelidiki praktek kartel layanan SMS oleh enam operator selama periode 2004-1 April 2007.

Enam perusahaan terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom, saat itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Simak Pula: Kasus Kartel SMS, Begini Kata Menteri Rudi

Temuan penyidik saat itu, perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp 114. Sedangkan Majelis Komisi menemukan klausul penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah daripada tarif yang berlaku sebesar Rp 250-350 dalam perjanjian kerja sama interkoneksi di antara operator.

Sesuai dengan proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktek kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp 2,1 triliun, disusul berturut-turut XL sebesar Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Rp 0,1 miliar.

Baca: KARTEL SMS: Didenda Rp 25 Miliar, Ini Kata Telkomsel

Atas keputusan KPPU itu, para operator keberatan dan mengajukan banding terhadap KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di PN Jakarta Pusat, mejelis hakim membalik keadaan dengan membatalkan keputusan KPPU alias memenangkan operator. Selanjutnya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut dan memenangi kasasi tersebut.

DESTRIANITA





Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

43 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

54 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya