TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan menyerahkan hasil putusan Mahkamah Agung kepada beberapa operator seluler yang diduga terlibat kartel layanan SMS oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Rudi, kasus ini adalah kasus lama dan sudah ada regulasi baru yang mengatur masalah tarif SMS. "Para pihaknya kan operator, jadi tergantung operator bagaimana menyikapinya, apakah mau bayar (denda), apakah mau kasasi," katanya saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 4 Maret 2016.
Sebagai regulator, Rudi menyatakan, Kementerian sudah tidak bisa mengambil sikap apa pun karena itu merupakan kasus lama. "Sekarang saya mau apa? Paling saya nunggu isinya (keputusannya) apa. Kalau dari sisi regulasi dari tata cara pelayanan, itu enggak ada masalah lagi. Karena regulasi (tentang tarif) yang baru kan sudah ada."
Rudi mengaku belum mengetahui isi putusan MA itu. Ia pun mengatakan belum berkomunikasi dengan operator-operator yang bersangkutan terkait dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Rinciannya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menetapkan beberapa perusahaan operator bersalah atas dugaan praktek kartel SMS pada Juni 2008.
Pada 29 Februari lalu, MA menguatkan keputusan KPPU dalam kasus kartel layanan pesan pendek (SMS). Dengan demikian, enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp 77 miliar. Rinciannya, operator XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar.
"Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Syarkawi juga menegaskan, putusan MA ini berkontribusi besar dalam mengurangi biaya telekomunikasi di Indonesia, khususnya pesan pendek antaroperator yang berbeda.
EGI ADYATAMA