Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diminta Bayar Denda Kartel SMS, Ini Jawaban Telkomsel dan XL  

image-gnews
Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier
Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier
Iklan

TEMPO.COJakarta - Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi Telkomsel menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf yang meminta mereka untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar, menyusul kasasi KPPU yang dimenangi Mahkamah Agung.

Menurut Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan putusan Mahkamah Agung. Sebab, hingga saat ini, Telkomsel belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. 

“Yang dapat kami sampaikan adalah perkara ini merupakan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap tarif SMS lintas operator pada 2008,” kata Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 18 Juni 2016. “Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut segera setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.”

Adita menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya melayani pelanggan, Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. 

Senada dengan Telkomsel, General Manager Corporate Relations & Communication Management XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan baru akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan Mahkamah Agung setelah pihaknya menerima salinan putusan. “Karena itu, kami masih menunggu berkas putusan tersebut untuk bisa kami pelajari dan memutuskan sikap kami atas putusan kasasi tersebut,” ujar Tri Wahyuningsih saat dihubungi Tempo

Baca Juga: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Riciannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarkawi mengaku telah membaca salinan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui akun resmi MA. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada lima perusahaan pelaku kartel, yakni XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar. Adapun pihak PT Smart Telecom tidak didenda karena saat itu masih pemain baru yang belum terbukti mendapat keuntungan besar dari persekongkolan. 

BACA: KPPU Siap Eksekusi Pelaku Kartel SMS

Syarkawi mengatakan ia akan meminta perusahaan membayar denda itu langsung kepada rekening negara tanpa proses pencicilan sesuai amar putusan. Pembayaran tersebut disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretaris Jenderal Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755. 

“Lima perusahaan itu adalah perusahaan besar, dan angka Rp 77 miliar tidak besar jika dilihat dari bisnis yang mereka lakukan,” tutur Syarkawi. 

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

10 hari lalu

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS. Foto: Canva
Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat

52 hari lalu

Ilustrasi wanita dan ponsel. Freepik.com/msgrowth
5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat

Cara cek nomor XL 2024 terbaru yang mudah dan praktis


Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

27 Januari 2024

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

Upaya pemblokiran situs judi online menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yakni taktik tautan lewat SMS dan WhatsApp.


5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS

15 Januari 2024

Berikut 5 cara cek nomor By U tanpa perlu repot datang ke gerai. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi, telepon, atau SMS. Foto: by.U
5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS

Berikut 5 cara cek nomor By U tanpa perlu repot datang ke gerai. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi, telepon, atau SMS.


Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

27 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Berikut sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengunduh aplikasi.


Penipuan Aplikasi Undangan Nikah via WhatsApp, Ini Modus dan Cara Antisipasinya

8 November 2023

Ilustrasi penipuan dengan modus undangan pernikahan. (Alfons Tanujaya)
Penipuan Aplikasi Undangan Nikah via WhatsApp, Ini Modus dan Cara Antisipasinya

Jika korbannya mengizinkan akses yang diminta, maka aplikasi ini akan dapat membaca SMS ponsel.


Android 14 Akan Hadirkan Fitur SMS via Satelit untuk Ponsel Pixel dan Galaxy

23 Juli 2023

Android 14. Foto : Google
Android 14 Akan Hadirkan Fitur SMS via Satelit untuk Ponsel Pixel dan Galaxy

Android 14 akan menawarkan SMS melalui satelit sebagai fitur bawaan untuk perangkat yang dapat mendukungnya.


Memungkinkan Mengirim Email Rahasia, Begini Cara Menggunakan Fitur Confidential Mode di Gmail

26 Mei 2023

Logo Gmail. Kredit: Google Play
Memungkinkan Mengirim Email Rahasia, Begini Cara Menggunakan Fitur Confidential Mode di Gmail

Confidential mode di Gmail dapat digunakan untuk menetapkan tanggal kedaluwarsa pesan atau mencabut aksesnya kapan saja.