Pemerintah Siapkan UKM Ikut Program Tax Amnesty  

Reporter

Senin, 18 Juli 2016 12:18 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada acara program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016. Menurut Jokowi, pecanangan program pengampunan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah siap memfasilitasi pelaku UKM terkait dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Pelaku UKM meminta dapat memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty yang waktunya terbatas.

“Saat ini kami masih menunggu dan akan mempelajari PMK (peraturan Menteri Keuangan) terkait dengan ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dalam kunjungannya ke Koperasi Unit Desa Mina Tani Lamongan dan Koperasi Kareb Bojonegoro, Sabtu, 16 Juli 2016.

Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya dan membantu penerimaan negara, tax amnesty dapat menertibkan administrasi keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebagian masih belum tertib. “Apalagi tarif tax amnesty ini sangat murah,” ucapnya.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menuturkan tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017. "Karena itu, kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” kata Braman.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Menangi Uji Materi Tax Amnesty

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan tax amnesty tak hanya berlaku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya, tapi untuk semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar, termasuk pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berujar, saat ini ada 600 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar. Mereka adalah yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun. Banyak dari UKM tersebut yang sistem pembukuannya masih tercecer dan tidak rapi atau belum membayar pajak. “Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak-atik," ucap Bambang.

Simak: PMK Soal Tax Amnesty Jadi Sentimen Positif IHSG

Adapun tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar dikenai 2 persen. Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

DESTRIANITA




Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Koperasi Batal Diawasi OJK, Kemenkop Minta Saran untuk Susun RUU Perkoperasian

9 Desember 2022

Koperasi Batal Diawasi OJK, Kemenkop Minta Saran untuk Susun RUU Perkoperasian

Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipastikan batal.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya