TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto optimistis pemerintah akan memenangi judicial review terkait dengan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi. Menurut Hadiyanto, pemerintah hampir selalu menang dalam gugatan UU yang terkait dengan kementeriannya.
"Sangat optimistis. Gugatan UU yang terkait dengan Kemenkeu hampir seluruhnya menang karena kami punya keyakinan, baik dari proses sampai substansi, UU ini sangat baik bagi wajib pajak," kata Hadiyanto di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Juli 2016.
Menurut Hadiyanto, tax amnesty merupakan program yang ditujukan bagi kepentingan nasional. Program itu pun berlaku bagi setiap wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia. "Kenapa mesti ragu? UU itu melalui proses yang sama persis seperti UU lainnya sehingga secara legal very clear dan dipenuhi semuanya," katanya.
Baca Juga: Menteri Darmin Siapkan Cara Hadapi Uji Materi Tax Amnesty
Karena itu, Hadiyanto meminta kepada para wajib pajak agar tetap mengikuti program tax amnesty dan tidak khawatir dengan kepastian hukum UU tersebut. "Jika UU ini dijalankan dengan baik, akan sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Jadi jangan ragu-ragu, mulai Senin kami siap untuk pendaftaran, deklarasi, dan pembayaran uang tebusan."
Hadiyanto menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan turunan dari UU Tax Amnesty tengah difinalisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. PMK tersebut juga akan segera dibahas dengan Biro Hukum Kemenkeu. "Besok sore atau malam, pokoknya Senin sudah siap," katanya.
Simak Pula: Tax Amnesty Juga Diminati Pengusaha Tanah Abang dan Glodok
Pada 28 Juni kemarin, UU Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai UU tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.
Namun, pada 13 Juli kemarin, UU Tax Amnesty digugat oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ke Mahkamah Konstitusi. SPRI menilai, UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Untuk menghadapi gugatan itu, pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri atas Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.
ANGELINA ANJAR SAWITRI