TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang moratorium alih fungsi kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo.
“Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai memimpin rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan dan beberapa pejabat dari kementerian terkait. Selain itu, beberapa perwakilan pengusaha sawit juga turut diundang untuk menyampaikan pandangan.
Forum tersebut menyepakati memberlakukan kebijakan moratorium selama 5 tahun ke depan. “Kita juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.
Sebenarnya kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Susilo Bambang Yudhoyono. “Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya," kata Darmin.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyiapkan data agar moratorium yang dijalankan lebih bermanfaat. "Kebetulan kita juga punya program One Map Policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional,” kata Darmin. Keberadaan data ini merupakan hal krusial. Karena kalau masih ada perbedaan data, masalah yang ada di lapangan menjadi sulit diselesaikan.
Untuk mengimplementasikan moratorium izin perkebunan kelapa sawit, pemerintah akan mengeluarkan Inpres baru. Penyusunan rancangan Inpres dan norma-norma dalam Inpres tentang moratorium ini akan dituntaskan dalam rakor berikutnya.
Dalam Inpres tersebut, setiap kementerian wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung moratorium dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. “Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
PINGIT ARIA
Berita terkait
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
11 jam lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor
8 hari lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaNilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998
14 hari lalu
Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.
Baca SelengkapnyaMenko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel
15 hari lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal melakukan antisipasi imbas serangan Iran ke Israel agar perekonomian tidak terdampak lebih jauh.
Baca SelengkapnyaJawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
31 hari lalu
Majelis hakim MK menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghadirkan menteri Jokowi ke sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaIzin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir
36 hari lalu
Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia
37 hari lalu
CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca Selengkapnya4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa
44 hari lalu
Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?
Baca SelengkapnyaBerharap pada Minyak Makan Merah
45 hari lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.
Baca SelengkapnyaKandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi
46 hari lalu
Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?
Baca Selengkapnya