BEI: Bursa Siap Tampung Dana Repatriasi

Reporter

Senin, 11 Juli 2016 23:03 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat, mengatakan pihaknya siap menjadi salah satu otoritas penampung dana repatriasi dalam penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Tempat dana masuk ada tiga, yaitu bank, perusahaan efek, maupun dari manajemen investasi. Bursa siap terima dana repatriasi," kata Samsul ketika ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11 Juli 2016).

Samsul mengatakan otoritas bursa akan berperan sebagai pelaksana dan lebih banyak berperan pada sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sebagai salah satu tempat untuk menyalurkan dana repatriasi adalah melalui mekanisme pembelian saham di bursa.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus di bursa efek terkait hal tersebut. Prosedur peserta tax amnesty sama saja dengan investor reguler.

Untuk menjamin dana bisa berada di dalam negeri selama tiga tahun, Samsul mengatakan akan ada account khusus untuk dana repatriasi.

Dana tersebut akan diatur agar dapat berputar di instrumen saham atau pindah ke instrumen obligasi, namun tidak bisa diinvestasikan di luar negeri.

"Nanti akan ada account khusus. Dengan investor lain dibedakan. Kalau instrumen terkait pasar modal mengikuti instrumen yang ada, akan lebih jelas di peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Jumat (1 Juli 2016), telah menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun dan tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh wajib pajak berpartisipasi dalam kebijakan pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengingatkan apabila nantinya pihaknya menemukan harta yang belum seluruhnya diungkapkan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan sehingga dikenakan pajak penghasilan beserta sanksi sebesar 200 persen.

Untuk itu, Ken mengharapkan para wajib pajak bersedia menghitung kembali nilai modal maupun asetnya, agar catatan pembayaran pajaknya benar-benar bersih pada masa pengampunan pajak.


ANTARA

Berita terkait

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

22 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

28 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

42 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

59 hari lalu

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

19 Februari 2024

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

13 Februari 2024

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

6 Februari 2024

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

BEI juga menetapkan pada 8 dan 9 Februari sebagai hari libur bursa.

Baca Selengkapnya

Migran Tewas Gantung Diri Picu Protes Berujung Kerusuhan di Italia

6 Februari 2024

Migran Tewas Gantung Diri Picu Protes Berujung Kerusuhan di Italia

Unjuk rasa di pusat repatriasi bagi migran di Roma, Italia, berubah menjadi kerusuhan setelah

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

2 Februari 2024

Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

1 Februari 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya