Panja RUU Tax Amnesty Capai Kesepakatan Seluruh Pasal

Reporter

Senin, 27 Juni 2016 15:02 WIB

Misbakhun. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) DPR selesai membahas seluruh pasal dalam RUU hingga mencapai kesepakatan. Anggota panitia kerja dari fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun optimistis Dewan akan mengesahkan rancangan itu menjadi undang-undang pada paripurna besok.

"Semua sudah setuju, PDI Perjuangan juga. Saya yakin besok bisa diketok," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 27 Juni 2016.

Sepekan lalu, Panja masih memperdebatkan tujuh pasal alot. Beberapa di antaranya adalah ihwal jangka waktu pemberlakuan, obyek, dan tarif pengampuan pajak. Panja kerap menggelar pertemuan tertutup di luar Kompleks Parlemen Senayan beberapa hari terakhir. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera, kata Misbakhun, sempat beberapa kali berseberangan. "Kalau ada perubahan nanti kami lobi-lobi lagi," katanya.

Baca Juga: Setya Novanto Temui Menteri Luhut, Bicara Tax Amnesty?

Menurut Misbakhun, Panja akhirnya menyetujui masa berlaku tax amnesty sembilan bulan terhitung per Juli 2016 hingga tahun depan. "Sampai 31 Maret 2017." Panja menilai usulan awal pemerintah terkait masa berlaku hanya enam bulan hingga Desember 2016 terlalu singkat.

Jika RUU Tax Amnesty disahkan pekan ini, Kementerian Keuangan bakal memasukkan repatriasi pajak ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Dalam rapat di Badan Anggaran, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dari pengampunan pajak.

Misbakhun optimistis pemerintah bakal mencapai target itu meskipun masa berlaku tax amnesty diperpanjang. Panja sengaja menaikkan tarif pajak dari usulan awal. Yaitu, deklarasi aset di dalam negeri dikenai tarif dua persen untuk tiga bulan pertama, tiga persen untuk tiga bulan kedua, dan lima persen untuk tiga bulan ketiga.

Simak Pula: NasDem Sampaikan ke Pimpinan KPK Ada Pendompleng Tax Amnesty

Ihwal repatriasi aset di luar negeri akan dikenai tarif yang sama dengan deklarasi dalam negeri. Deklarasi aset di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenai tarif tebusan empat persen untuk tiga bulan pertama, enam persen untuk tiga bulan kedua, dan sepuluh persen untuk tiga bulan ketiga.

"Jadi, keinginan pemerintah diakomodasi dengan pemberian tarif lebih besar," kata Misbkahun. Awalnya, pemerintah mengusulkan besaran tarif 1-3 persen. "Kan sudah kami naikkan dua kali lipat, kalau terlalu tinggi nanti tak menarik bagi dunia usaha."

Senin siang, 27 Juni 2016, Komisi Keuangan akan menggelar rapat kerja lanjutan terkait kesepakatan ini. Hasil rapat kerja menentukan nasib rancangan undang-undang untuk dibawa ke paripurna, Selasa, 28 Juni 2016.


PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya