Spanduk Indosat Ooredoo dalam kegiatannya yang menyindir Telkomsel. facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akan kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan dugaan persaingan tidak sehat di bisnis operator seluler. Hal itu dinyatakan anggota Corporate Telkomsel, Endy.
"Kalau soal dominasi, KPPU yang berhak menilai," ucap Endy setelah memenuhi panggilan KPPU, Jumat, 24 Juni 2016.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya memanggil Telkomsel untuk dimintai klarifikasi dugaan melakukan tindakan monopoli. Ia berujar, Telkomsel menguasai 80 persen pasar di luar Pulau Jawa. "Dalam hal ini, Telkomsel diduga membeli SIM card milik Indosat," tuturnya.
Tak hanya memanggil Telkomsel, KPPU juga meminta keterangan perusahaan pesaingnya, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo). Kedua operator telepon seluler diduga melakukan persaingan tidak sehat dalam memperebutkan pasar. “KPPU meminta klarifikasi dari mereka terkait dengan persaingan tidak sehat,” ujar pegawai Bagian Humas KPPU, Dendy.
Telkomsel dicurigai karena dominasinya di luar Jawa. Sedangkan pemanggilan Indosat berkaitan dengan penetapan harga telepon Rp 1 per detik yang mengarah pada predatory pricing atau merusak harga. "Kami akan mengklarifikasi, apakah tarif tersebut wajar," tutur Dendy.
Kasus ini bermula dari iklan Indosat yang menyindir tarif Telkomsel beredar. Dalam iklan tersebut, terlihat sembilan wanita tengah memegang spanduk dan poster. Tulisan dalam spanduk dan poster itu antara lain “Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp 1/detik” dan “Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp 1/detik. Telkomsel? Gak mungkin”.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.