OJK: Waspadai Jasa Pelunasan Kredit

Reporter

Senin, 20 Juni 2016 23:01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perusahaan atau individu yang menawarkan pelunasan kredit atau utang ke bank atau kepada perusahaan keuangan lainnya.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Slamet Edi Purnomo dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20 Juni 2016), mengatakan pihaknya menemukan perusahaan yang menawarkan pelunasan kredit dan utang, dengan cara memberikan surat jaminan pembebasan utang mengatasnamakan Presiden RI maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT SWTIO di Cirebon dan Koperasi PMG di Yogyakarta," ujarnya.

Slamet menegaskan praktek tersebut terlarang karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK sebagai regulator dan pengawas industri keuangan.

"Debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait," ujarnya.

Slamet mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan.

Saat ini, kata Slamet, OJK sedang berkoordinasi dengan instansi lainnya mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.

Dia menjelaskan modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat keppada para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur," ujarnya.

Dari temuan OJK, modus yang dilakukan perusahaan tidak bertanggung jawab tersebut adalah, pertama mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

Kemudian, kedua mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,

Selanjutnya, korban diminta membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,

"Perusahaan ini juga meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," ujar Slamet.


ANTARA

Berita terkait

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

20 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

51 hari lalu

Generasi Z dan Milenial Terbanyak Terjerat Kredit Macet Pinjol, Apa Sebabnya?

Ekonom Yusuf Wibisono angkat bicara soal akar masalah fundamental dari maraknya kredit macet Pinjol pada generasi muda.

Baca Selengkapnya

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

58 hari lalu

Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

30 Januari 2024

Jokowi Puji Semangat Kerja Nasabah PNM: Pengusaha Jangan Ngelentruk, Nglokro..

Jokowi mengaku sangat senang melihat kredit macet permodalan yang terbilang lebih rendah dibanding temuan kredit macet perbankan.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

28 Januari 2024

Kredit Macet Nelayan Capai Rp 878 Miliar, Ganjar-Mahfud Janji Bakal Diputihkan

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengunjungi Kampung Nelayan Kurnia di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

26 Januari 2024

Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Cicilan UKT ITB via Pinjol Danacita berpotensi jadi kredit macet.

Baca Selengkapnya

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

26 Januari 2024

Kala Ganjar dan Mahfud Md Janji Bakal Hapus Kredit Macet Petani-Nelayan

Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud Md berjanji bakal menghapus kredit macet petani dan nelayan jika jadi pemenang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya