Di Kediri Perpanjangan Izin Gangguan Tidak Dipungut Biaya

Reporter

Sabtu, 18 Juni 2016 01:00 WIB

Petugas melayani warga yang mengurus izin usaha di kantor pelayanan perizinan satu atap BPPT Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan izin gangguan di Kota Kediri tak lagi dipungut biaya alias gratis sejak pemerintah pusat membatalkan sebagian isi peraturan daerah yang mengatur izin itu.


Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/64.K/KPTS/013/2016 tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kota Kediri menegaskan pembatalan pasal 25 Perda No 6/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pasal itu semula mengatur tarif perpanjangan (herregistrasi) izin gangguan sebesar 50% dari tarif retribusi lama. Adapun herregistrasi wajib dilakukan setiap tiga tahun.

Mengutip Keputusan Gubernur tertanggal 13 Juni itu, pembatalan dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. "... serta dapat menghambat birokrasi dan perizinan investasi di daerah," demikian isi dokumen Keputusan Gubernur Jatim yang diperoleh Bisnis, Jumat (17 Juni 2016).


Sebagai gambaran, industri besar di Kota Kediri dengan luas lebih dari 2.000 m2 dikenai tarif retribusi izin gangguan Rp1.500 per m2.


Beleid itu juga membatalkan pasal 17 ayat (3) huruf a, b, dan d. Dengan demikian, herregistrasi hanya wajib melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum.


Pada saat yang sama, lingkungan tak lagi dianggap sebagai kriteria gangguan sejalan dengan pencabutan pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2).


Advertising
Advertising

Kini, kriteria gangguan hanya mencakup sosial kemasyarakatan, yakni ancaman kemerosotan moral dan ketertiban umum; serta ekonomi yang meliputi ancaman penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.


Persyaratan izin gangguan pun tak perlu lagi mencantumkan fotokopi dokumen lingkungan hidup seiring dengan pembatalan pasal 15 ayat (1) huruf e.


Dengan demikian, syarat izin gangguan kini mencakup formulir permohonan izin gangguan, fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum, fotokopi status kepemilikan tanah, dan surat persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan. Bagi tetangga yang tidak bersedia memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas, maka kepala daerah dapat mengambil kebijaksanaan tertentu.


Dengan Keputusan Gubernur ini, Wali Kota Kediri harus menghentikan pelaksanaan sebagian ketentuan retribusi izin gangguan paling lama 7 hari setelah Keputusan itu dibuat. Wali Kota juga wajib mengubah perda.


BISNIS.COM

Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

7 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

39 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

49 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

56 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

13 Maret 2024

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca Selengkapnya