Pemerintah Kabupaten Malang Larang Pemotongan Sapi Betina

Reporter

Jumat, 10 Juni 2016 11:36 WIB

Peternakan sapi perah. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang melarang pemotongan sapi betina pedaging dan sapi perah produktif kendati harga daging sapi saat ini tengah melonjak tinggi. Penjualan dan pemotongan sapi betina dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan reproduksi dan berdampak pada populasi sapi di wilayah yang dikenal sebagai salah satu sentra peternakan sapi andalan di Jawa Timur itu.


“Kami ingin tetap mempertahankan dan meningkatkan diri sebagai salah satu sentra ternak sapi di Jawa Timur. Sapi betina boleh dipotong asal sesuai regulasinya,” kata Bupati Malang Rendra kepada Tempo, Jumat pagi, 10 Juni 2016.

Pemerintah daerah setempat bisa melarang pemotongan sapi betina produktif dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudjono menambahkan, ternak ruminansia merupakan ternak yang mempunyai saluran pencernaan yang khas, yaitu mempunyai empat lambung (rume, retikulum, omasum, dan abomasums) yang bisa mengkonversikan atau mengubah pakan yang berkualitas rendah menjadi produk bergizi tinggi. Berdasarkan tujuan pemeliharaannya, ada tiga penggolongan sapi, yakni sapi potong, sapi perah, dan sapi dwiguna alias sapi pekerja.

Sudjono menukas bahwa bukan berarti sapi betina benar-benar dilarang dipotong. Larangan tersebut gugur apabila hewan betina sudah berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali; tidak produktif atau majir, yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan; mengalami kecelakaan yang berat; menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit; menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh atau dipotong bersyarat demi memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam jiwanya, serta membahayakan keselamatan manusia.

“Masih banyak sekali masyarakat, terutama peternak, yang belum mengetahui aturan-aturan pelarangan potong sapi betina itu. Padahal sudah kami sosialisasikan. Sejauh ini pelanggarannya berskala kecil karena ketidaktahuan saja,” ujar Sudjono.

Pelanggar larangan pemotongan sapi betina produktif bersanksi pidana kurungan dan atau didenda. Sanksi ini berlaku juga untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. Dalam Pasal 86 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda sedikitnya Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.

Sedangkan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Pelanggaran Pasal 18 UU tersebut juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administrative, antara lain, peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan (jagal), pencabutan izin pemotongan (jagal), dan pengenaan denda.

Pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan terjadi pelanggaran pidana larangan memotong sapi betina produktif biasanya digencarkan pada masa Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, serta terutama menjelang Idu Adha, dan akhir tahun.

Pemantauan dan pengawasan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

31 Desember 2023

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

Mahasiswa IPB University hilang kemudian ditemukan meninggal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Di manakah tepatnya pulau ini?

Baca Selengkapnya

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Menunggu Berbuka Puasa di Alun-alun Malang

1 April 2023

Menunggu Berbuka Puasa di Alun-alun Malang

Alun-alun Merdeka Malang menjadi salah satu destinasi wisata sekaligus tempat warga menunggu waktu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Malang Raya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo

1 April 2023

Destinasi Wisata di Malang Raya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo

Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Ini destinasi unggulannya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo.

Baca Selengkapnya

Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi

12 Maret 2023

Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi

Satu orang tewas karena ledakan yang diduga berasal dari bahan baku pembuatan petasan di Malang, Jawa Timur, Sabtu malam 11 Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Terbangun dan Lari Sebab Gempa Dinihari di Malang

21 Desember 2022

Cerita Warga Terbangun dan Lari Sebab Gempa Dinihari di Malang

Gempa dengan kekuatan Magnitudo 4,8 telah menggetarkan wilayah Malang dan sekitarnya di Jawa Timur, pada Rabu dinihari, 21 Desember 2022

Baca Selengkapnya

Usai Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Ajukan Dana Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion

12 Oktober 2022

Usai Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Ajukan Dana Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion

Pemkap Malang juga berencana membangun monumen peringatan tragedi Kanjuruhan di area stadion.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

6 Oktober 2022

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

Abdul Haris panpel Arema FC diganjar hukuman seumur hidup tak boleh berkesimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI, buntut tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

127 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolda: 2 di Antaranya Anggota Polri

2 Oktober 2022

127 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolda: 2 di Antaranya Anggota Polri

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan 127 orang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya

6 Tempat Wisata Rekomendasi di Malang, Mau Alam atau Buatan?

19 September 2022

6 Tempat Wisata Rekomendasi di Malang, Mau Alam atau Buatan?

Dari mulai wisata pegunungan, pantai hingga tempat wisata hits, Malang memilikinya.

Baca Selengkapnya