6.500 TKI di Arab Terancam PHK Binladin Group
Editor
Pingit Aria Mutiara Fajrin
Rabu, 25 Mei 2016 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan 6.500 tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Binladin Group terancam pemutusan hubungan kerja. Mereka tersebar di wilayah Mekah, Jeddah, Madinah, dan Riyadh, Arab Saudi.
“Kita terus memperjuangkan kepentingan TKI yang bekerja di Binladin dan mencari solusi terbaik," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri secara tertulis, Rabu, 25 Mei 2016.
Hanif, yang pekan ini melawat ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab, juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas masalah ini. Secara khusus, ia telah bertemu dengan Duta Besar Indonesia di Arab Saudi. "Kami bahas bagaimana baiknya, apakah masih bisa bekerja di sana atau pulang saja," ujarnya.
Untuk sementara, dari hasil verifikasi dokumen, sebanyak 3.500 TKI yang semula bekerja di Binladin Group sudah siap pulang ke Tanah Air. Sebanyak 250 TKI di antaranya bahkan telah mengantongi dokumen exit permit.
Hanif mengatakan jajarannya menerima laporan dari para korban Binladin, termasuk tentang kesulitan dalam proses pencairan dana asuransi PHK. Mereka mengaku telah mengajukan klaim, tapi sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
Hanif Dhakiri menegaskan, konsorsium asuransi TKI harus segera menyelesaikan kewajibannya membayar klaim asuransi korban Binladin. "Bagaimanapun harus selesai. Mau enggak mau, suka enggak suka, korban Binladin harus menerima haknya, jangan beralasan, terutama konsorsium Jasindo," tuturnya.
Dalam kunjungannya, Hanif secara simbolis menyerahkan asuransi PHK bagi sembilan pekerja yang menjadi korban PHK perusahaan Binladin Group. Asuransi itu dibayarkan Konsorsium Asuransi Mitra TKI.
Secara pribadi, Hanif juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus PHK yang menimpa TKI di Arab Saudi, yang bekerja pada perusahaan Binladin Group. Ia berjanji akan memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif TKI dan mempercepat proses penyelesaiannya.
"Kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar Indonesia di wilayah terkait, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Konsorsium Asuransi untuk mengatasi masalah ini,” ucapnya.
PINGIT ARIA