Kasus Panama Papers, Majelis Etik Gelar Sidang Ketua BPK  

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 15:57 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II/2015 pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan menggelar sidang perdana terkait dengan laporan Koalisi Selamatkan BPK atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis berkaitan dengan kepemilikan perusahaan di luar negeri seperti terungkap dalam dokumen Panama Papers. Koordinator koalisi itu, Roy Salam, mengatakan sidang digelar hari ini, Rabu, 18 Mei 2016, pukul 9 pagi.

"Sidang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pagi tadi baru sidang awal dengan agenda pemanggilan pelapor. Kami diminta menjelaskan alasan pelaporan dan poin-poin yang dilaporkan," ujar Roy saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Mei.

Seusai sidang, menurut Roy, koalisinya diminta Majelis Etik untuk menambah data-data otentik yang bisa digunakan untuk memperkuat laporan. "Majelis juga akan proaktif dengan memanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Divisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK seperti yang kami sarankan," katanya.

Roy menambahkan, Koalisi meminta Majelis Etik BPK mengedepankan profesionalitas, imparsialitas, integritas, dan independensi dalam menegakkan kode etik. Mereka juga meminta Majelis menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dalam pemeriksaan maupun putusan sidang.

Pada 26 April, Koalisi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry Azhar Azis kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK itu dalam Panama Papers. Harry diketahui mendirikan perusahaan bernama Sheng Yue International Limited pada Februari 2010.

Adapun pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Harry adalah merangkap jabatan. Dengan rangkap jabatan itu, Harry diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya dalam situs resmi BPK dan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya kepada KPK.

Harry Azhar sendiri mengaku pernah mendirikan Sheng Yue untuk keperluan anaknya. Namun dia mengatakan telah melepaskan jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Karena itu, dia menyatakan tidak perlu melaporkan perusahaan tersebut dalam LHKPN.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

25 hari lalu

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

41 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

42 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

42 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

42 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

42 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

42 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

43 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya