Pensiunan PNS Juga akan Terima Gaji ke-13 dan THR
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 17 Mei 2016 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, kepala daerah, menteri, dan juga penerima pensiun/tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14. Rencananya, sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan diajukan kepada Presiden, gaji ke-13 dan ke-14 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR sebesar satu kali gaji pokok akan diberikan bagi aparatur yang masih aktif. Sementara itu, penerima pensiun/tunjangan hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun/tunjangan pokok pada Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR tersebut akan dituangkan dalam dua PP. "Saat ini, kedua RPP masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Herman, Selasa, 17 Mei 2016.
Menurut Herman, anggaran gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN akan diterima oleh PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun/tunjangan, serta pejabat negara yang terdiri dari menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri.
Sementara itu, Herman mengatakan, aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Herman menambahkan, gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga tunjangan kinerja. Sementara itu, pejabat negara akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Bagi penerima pensiun, menurut Herman, akan diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian gaji ke-13 dan THR itu, kata Herman, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. "Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tentu memperhatikan kemampuan keuangan negara," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI