IUP Meningkat, Peneliti: Ada Indikasi Keterlibatan Gubernur
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 10 Mei 2016 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Publish What You Pay, Wiko Saputro, mengatakan terjadi kenaikan jumlah penerbitan izin usaha pertambangan pada April 2016. IUP non-clear n clear pun bertambah. Ia mengatakan ada indikasi gubernur “bermain”.
Pemerintah melarang penertiban IUP baru sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08.E/DJD/2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP. Izin baru bisa dikeluarkan setelah kebijakan baru diterbitkan.
Berdasarkan data Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), ada 10.332 IUP di Indonesia per Maret-Oktober 2015. IUP yang masih non-CnC mencapai 3.948. "Tapi pada April 2016, total IUP mencapai 10.348 dengan IUP non-CnC sebanyak 3.982," kata Wiko di Bangi Kopitiam, Sabang, Selasa, 10 Mei 2016.
Baca: Honda Tak Tahu Penyelidikan KPPU Soal Kartel dengan Yamaha
Wiko mengatakan, setelah KPK membentuk Korsup, pemerintah menetapkan penerbitan IUP tak lagi menjadi wewenang bupati. Tanggung jawab dipindahkan kepada gubernur.
"Dengan adanya kenaikan IUP, ada indikasi gubernur nakal," kata Wiko. Ia menolak membeberkan sosok pemimpin yang bermain. Namun, menurut Wiko, kasus paling banyak terjadi di wilayah Kalimantan.
Berdasarkan data Korsup KPK, IUP non-CnC paling banyak berada di Kalimantan. Di Kalimantan Selatan sendiri, ada 408 IUP non-CnC. Di Kalimantan Barat ada 260, Kalimantan Tengah 312, dan Kalimantan Timur 309.
Simak: Data Panama Papers Bisa Diakses Langsung oleh Publik
Sejak 2011, pemerintah telah berupaya merekonsiliasi IUP. Tercatat ada 9.662 IUP dengan 5.884 IUP non-CnC. Pada 2012, IUP dievaluasi oleh pusat. Tercatat total IUP bertambah menjadi 10.971 dengan IUP non-CnC sebanyak 4.913.
Pada April 2014, data IUP non-CnC diserahkan dari kabupaten dan kota ke provinsi. Jumlahnya saat itu mencapai 10.922 dengan IUP non-CnC sebanyak 4.880.
Simak Pula: Ungkap Panama Papers, Pengamat Ragukan Keberanian Pemerintah
Korsup Minerba merupakan tim yang dibentuk KPK untuk mengidentifikasi persoalan dan mereformasi pengelolaan sektor minerba. Selama tiga tahun, Korsup mencatat lima masalah utama sektor tersebut. Masalahnya adalah penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan, pengawasan produksi pertambangan, pengawasan penjualan, dan pengapalan hasil tambang serta pengolahan hasil tambang.
VINDRY FLORENTIN