TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan segera memberlakukan penurunan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) sebesar 2,5 persen. Insentif itu merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII yang diluncurkan pemerintah pada Desember tahun lalu.
"Ada perdebatan yang berlarut-larut. Sehingga, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presidennya tidak segera keluar. Tapi tadi sudah diputuskan untuk segera diberlakukan," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut Darmin, pengurangan tarif PPh akan diberlakukan bagi pekerja industri padat karya. "Untuk perusahaan yang karyawannya 5 ribu orang atau lebih. Jadi bukan untuk usaha menengah. Pada dasarnya harus padat karya," ia menambahkan.
Diperkirakan, kebijakan ini akan terkendala pegawai yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Persoalannya di situ. Pengusaha pasti akan nawar, tidak usah dilaporkan ya NPWP karyawannya," ujar Darmin.
Desember lalu, pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Paket kebijakan tersebut berfokus pada pelaku usaha padat karya, yakni dengan memberikan keringanan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5 ribu orang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?
2 hari lalu
Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21
34 hari lalu
Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.
Baca SelengkapnyaBenarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?
34 hari lalu
Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?
Baca SelengkapnyaMendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
39 hari lalu
Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target
23 Februari 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTerkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB
9 Januari 2024
Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.
Baca SelengkapnyaMeluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP
9 Januari 2024
DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.
Baca SelengkapnyaAturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan
8 Januari 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.
Baca SelengkapnyaHanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?
8 Januari 2024
Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.
Baca SelengkapnyaDirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu
3 Januari 2024
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi alias PPh 21 tak menyasar kalangan tertentu.
Baca Selengkapnya