Tak Lunasi Pajak Rp300 Juta, Pengusaha Kudus Ini Dibui

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 04:35 WIB

Jcohs.org

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wajib pajak berinisial SPG (50), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditahan karena tidak mau membayar tunggakan pajaknya selama lima tahun dengan nilai Rp300 juta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto saat jumpa pers di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Senin (2 Mei 2016), penunggak pajak yang memiliki usaha perhotelan tersebut saat ini ditahan di Rutan Kudus.

Penunggak pajak itu ditahan juru sita pajak negara dari Kantor Pelayanan Pajak Kudus bekerja sama dengan Kepolisian setempat ketika yang bersangkutan berada di kantornya yang ada di Kabupaten Pati.

Lamanya penyanderaan, kata dia, sekitar enam bulan dan masih bisa diperpanjang.

"Ketika yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya, tentu akan dilepaskan karena penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif," ujarnya didampingi Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum serta Kepala Rutan Kudus Masjuno.

Eksekusi tersebut, kata dia, dilakukan menyusul keluarnya Surat Izin dari Menteri Keuangan.

Penyanderaan tersebut, kata dia, merupakan tindakan kedua di Kudus, setelah sebelumnya juga melakukan tindakan yang sama, namun penunggak pajak akhirnya bersedia melunasinya sehingga tidak sampai dititipkan di Rutan.

Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama berupaya melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak berinisila "SPG" tersebut.

Karena tidak punya iktikad baik, akhirnya diberikan surat teguran, kemudian dilanjutkan dengan surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak.

Akan tetapi, kata dia, penunggak pajak tersebut tidak bersikap kooperatif sehingga dilakukan gijzeling.

Dalam melakukan eksekusi tersebut, kata dia, juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Jateng I serta Kementerian Hukum dan HAM Jateng, khususnya KPP Prtama Kudus dengan Rutan Kudus.

Kepala Rutan Kudus Masjuno mengungkapkan, penunggak pajak yang disandera tersebut disediakan tempat khusus di Rutan Kudus dan mendapat perlakuan yang berbeda.

Pasalnya, kata dia, masuknya berstatus sebagai sandera bukan tahanan maupun narapidana, sehingga ketentuan yang berlaku juga berbeda. Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, dijelaskan bahwa penyanderaan ditujukan pada tempat tertentu, salah satunya Rutan.

Ruangan yang tersedia, kata dia, memang khusus dan tersedia satu kamar dengan kapasitas tiga orang. "Kalaupun kapasitasnya berlebih, tentunya menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya. Sementara jumlah penghuni Rutan saat ini, kata dia, sebanyak 133 penghuni.



ANTARA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya