TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menunjuk bekas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (IPC/Indonesian Port Corporation II). Elvyn menggantikan R.J Lino, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor SK-82/MBU/04/2016 tanggal 22 April 2016. Corporate Secretary IPC, Banu Astrini, mengatakan pengangkatan direktur baru ini diharapkan bisa menggiatkan berbagai program modernisasi pelabuhan eksisting maupun merealisasikan rencana pengembangan pelabuhan baru di berbagai lokasi.
“Kami optimistis hal ini akan meningkatkan kinerja perseroan dalam merealisasikan rencana bisnis jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Banu. Selain itu, Banu berharap IPC bisa terus mendukung program pemerintah dalam pembangunan proyek kepelabuhanan.
Elvyn G. Masassya belum mau berkomentar banyak mengenai program prioritas. Saat ini, kata Elvyn, dia akan melakukan tahap konsolidasi terlebih dahulu. “Baru setelah itu kami lihat mana saja program-program yang bagus dan akan dikembangkan. Intinya bagaimana menjadikan IPC ini menjadi yang terbaik,” ujar Elvyn.
Adapun susunan baru jajaran Direksi Pelindo II saat ini adalah sebagai berikut Elvyn G. Masassya sebagai Direktur Utama, Saptono R. Irianto sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha dan Pelaksana Tugas Direktur Teknik, Dana Amin sebagai Direktur Operasi, Orias P. Moedak sebagai Direktur Keuangan, dan Dede R. Martin sebagai Direktur Pembinaan Anak Perusahaan.
DEVY ERNIS
Berita terkait
KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino
30 Mei 2022
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.
Baca SelengkapnyaPelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022
3 Mei 2022
Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022
Baca SelengkapnyaIni Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino
21 Desember 2021
KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane
Baca SelengkapnyaHakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
15 Desember 2021
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino
Baca SelengkapnyaDivonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding
14 Desember 2021
RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat
14 Desember 2021
Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian
Baca SelengkapnyaRJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
14 Desember 2021
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
14 Desember 2021
Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II
11 November 2021
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II
11 November 2021
KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.
Baca Selengkapnya