Aturan Baru, Tarif Grab dan Uber Setara Taksi Umum  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 22 April 2016 16:32 WIB

Aplikasi GrabTaxi. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta - Turunnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Regulasi Penyedia Aplikasi Transportasi akan membuat tarif taksi online baru, seperti Grab dan Uber, akan sama dengan taksi konvensional. Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi dianggap menentukan tarif kendaraan secara sepihak dan lebih murah dibanding transportasi umum lainnya.

"Masalah tarif itu soal bagaimana menemukan kesepakatan harga antara perusahaan dan pemilik mobil. Dinyatakan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, harus ada argo dan lain-lain. Jadi enggak mungkin beda-beda (tarif). Kami ingin ada kesamaan, enggak ada iri-irian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 April 2016.

Karena itu, menurut Pudji, dalam peraturan yang baru pada pasal 151, penentuan tarif bagi perusahaan aplikasi transportasi ditetapkan oleh angkutan umum dan disahkan pemerintah. Nantinya, tiap tarif yang ditetapkan perusahaan angkutan umum akan melewati pemerintah sebelum diterapkan di lapangan.

"Persetujuannya ditentukan oleh argo yang telah ditera dan tarif bawah dan tarif atas untuk taksi. Nanti harganya akan hampir sama (dengan tarif taksi biasa)," ucapnya.

Pudji mengatakan hal ini dilakukan agar perusahaan aplikasi transportasi tak seenaknya menentukan tarif sendiri. Ia pun menuturkan argo taksi online akan ditera atau diukur kebenaran atau akurasinya. "Nanti, kalau itu pakai argo, argonya harus ditera. Kalau tidak ditera seperti saat ini, mulai banyak keluhan," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu.

Dalam peraturan menteri itu juga disebutkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan. "Mereka juga dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran serta merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," tutur Pudji.

Bagi perusahaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Pudji menyebutkan akan segera mensosialisasikan peraturan ini ke sejumlah perusahaan aplikasi transportasi. Peraturan ini, kata dia, berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2016.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

14 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

15 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

16 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya