Pencuri Ikan di Wilayah ZEE Tidak Boleh Dipenjara

Selasa, 19 April 2016 15:31 WIB

Satgas 115 KKP yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL mengamati peledakan kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 23 kapal pencurian ikan secara bersamaan. ANTARA/M N Kanwa

TEMPO.CO, Batam - Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting mengatakan terdapat berbagai permasalahan dalam penanganan pidana perikanan. Salah satunya masih ada putusan dengan subsider kurungan bagi kasus pencurian ikan kapal asing yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.

Kerap kali, kata Mohamad Indah, denda bagi pelaku pencurian ikan disubsider 3-4 bulan kurungan. "Masih saja ada putusan begitu. Padahal tidak boleh denda untuk kasus perikanan dibayar dengan kurungan karena kita akan melanggar ketentuan internasional," ujarnya di Allium Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 19 April 2016.

BACA: Kapal Cina Lindungi Pencuri Ikan, Susi: Kapal Mereka Canggih

Indah menjelaskan, berdasarkan hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, pencurian yang ditangkap di wilayah ZEE tidak boleh dipenjara. Aparat penegak hukum hanya boleh merampas kapal serta seluruh isinya dan menenggelamkannya. "Sehingga biasanya anak buah kapal dipulangkan," katanya.

Pelaku pencurian ikan, menurut Indah, hanya boleh ditahan jika aparat penegak hukum menangkap para pencuri itu di wilayah teritorial, yakni sejauh 12 mil dari garis pantai. "Kalau di wilayah teritorial, siapa pun dia akan kena hukum Indonesia. Bisa diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ditahan, dan dipenjara," ucapnya.

BACA: Pengakuan Bersalah Aktivis yang Balik Mendukung Menteri Susi

Selain itu, denda bagi pencuri ikan yang dijatuhkan pengadilan banyak yang tidak tertagih. Hal itu terjadi karena denda tersebut dibebankan kepada nakhoda kapal, bukan perusahaan yang memiliki kapal pencuri ikan tersebut. "Sehabis putusan, pelaku pulang ke negaranya. Karena itu, denda itu tidak pernah masuk ke kas negara," tuturnya.

Mohamad Indah, yang saat ini menjabat hakim di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, berujar, dalam Undang-Undang Perikanan, belum disebutkan mekanisme untuk menagih denda tersebut. "Karena itu, Kejaksaan seharusnya merundingkan denda ini dengan negara-negara asal para pelaku" katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

BERITA MENARIK
Mempercantik Bibir dengan Selotip Bening
SNSD Menangis di Panggung Phantasia Jakarta, Mengapa?

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya