Awas, Transaksi Kartu Kredit Bakal Dipelototi Dirjen Pajak
Editor
Rully Widayati
Kamis, 31 Maret 2016 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ini kabar baru dari Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah mulai akhir Mei 2016 memelototi data transaksi kartu kredit sebagai basis data pajak. Sebanyak 23 bank dan penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan.
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Per pajakan.
Baca juga: Batas Penyampaian SPT Pajak Diundur hingga 30 April 2016
Berdasarkan aturan yang di undangkan pada 23 Maret 2016 itu, data transaksi na sa bah kartu kredit paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, identitas merchant, nama, alamat, NIK/Nomor pas por, dan NPWP pemilik kartu. Selain itu ada juga data rincian bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, dan pagu kredit. Data bersumber dari billing statement.
Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional DJP Ahmad Rudi Hartono mengatakan otoritas tidak bisa mengumpulkan pajak sendirian karena tetap membutuhkan data dari pihak lain.
Hampir semua negara, keterbukaan transaksi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan memang ada. Dengan ada nya transparansi transaksi ini, pemerintah juga bisa mengukur sisi konsumsi masyarakat.
“Ini kan sebenarnya data pembanding. Tanpa didukung pihak lain, pincang kita. Apalagi sistem pajak kita self assessment,” ujarnya, Rabu (30 Maret 2016).
Baca juga: Tulisan Yusuf Mansur: Jakarta Adem
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menyatakan Ditjen Pajak membutuhkan akses data yang lebih banyak agar bisa menjadi ‘senjata’ saat pemeriksaan.
Country Head of Treasury and Trade Solutions Citibank Indonesia Vincent C. Soegianto mengatakan sebenarnya semua data kredit dari perbankan sudah disetorkan kepada Bank Indonesia.
Kalangan perbankan siap membantu pemerintah, apabila sudah menjadi kewajiban dan diatur.
Tahun lalu, total nilai transaksi kartu kredit di Tanah Air mencapai Rp 280,54 triliun, tumbuh sekitar 10% dibandingkan dengan 2014.
23 Entitas Wajib Lapor
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk.
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk.
4. PT Bank Central Asia Tbk.
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
7. PT Bank MNC In ternasional Tbk.
8. PT Bank ICBC In donesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
10. PT Bank Mandiri Tbk.
11. PT Bank Mega Tbk.
12. PT Bank Negara Indonesia Tbk.
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk.
15. PT Bank Permata Tbk.
16. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
17. PT Bank Sinarmas Tbk.
18. PT Bank UOB Indonesia
19. Standard Chartered Bank
20. The Hongkong & Shang hai Banking Corp.
21. PT Bank QNB In donesia
22. Citibank N.A.
23. PT AEON Credit Services.
BISNIS.COM