Pemprov DKI pun Pernah Ingin Blokir Uber dan Grab  

Reporter

Sabtu, 26 Maret 2016 14:30 WIB

Puluhan mobil angkutan umum KWK parkir di kawasan monas saat melakukan aksi unjuk rasa di merdeka barat, Jakarta, 22 Maret 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan armada transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab, di Indonesia masih jadi kontroversi. Tak cuma pengusaha angkutan, pemerintah pun sempat dibikin risi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan ia pernah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir dua aplikasi itu pada 14 September 2014. "Saya katakan pemblokiran ini hanya untuk sementara," ujarnya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2016.

Maksud pemblokiran sementara ini, kata Andri, agar Uber dan Grab bisa melengkapi persyaratan seperti izin angkutan dan uji KIR. Bila syarat dilengkapi, pemblokiran akan dibuka kembali. "Ini demi keselamatan penumpang," katanya.

Andri mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah tegas dalam melarang Uber dan Grab selama perizinan belum diurus. Dua perusahaan itu, menurut dia, memang memiliki izin investasi. Namun masih bodong sebagai operator transportasi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun telah "mengandangkan" 57 unit mobil pribadi yang digunakan sebagai sarana transportasi Uber dan Grab. Toh, usaha itu tak membuat jera. "Setelah tilang, sidang, bayar denda Rp 100-150 ribu, lalu keluar lagi," tuturnya.

Kini, Andri pun setuju dengan upaya pemerintah yang memberikan tenggat waktu terhadap Uber dan GrabCar untuk melengkapi syarat. "Kita tidak alergi terhadap transportasi online, tapi dilengkapi syarat izinnya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun telah lama memprotes keberadaan Uber dan Grab. Sebabnya tentu bukan soal perizinan, tapi menyangkut nafkah.

Sebelum mencapai puncaknya pada Selasa, 22 Maret 2016, sejak Februari 2014, Organda sudah memprotes kemunculan Uber dan Grab. Protes ini disertai dengan laporan serta pengaduan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Merasa mendapat jalan buntu, rencana mogok massal pertama kali tercetus pada Agustus 2015. Tuntutan mereka adalah aplikasi Uber dan Grab diblokir. Menanggapi itu, Polda Metro berupaya mengadakan mediasi dengan Uber dan Grab.

Toh, kini suasana sudah mulai kondusif. Organda mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan batas waktu dua bulan agar Uber dan GrabCar agar melengkapi izin perusahaan. "Itu bisa kami terima asalkan dijalankan," katanya.

PINGIT ARIA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya