Grab dan Uber Diberi Waktu Selesaikan Izin Hingga 31 Mei

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 24 Maret 2016 21:40 WIB

Sejumlah supir taksi berkumpul dan memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Keberadaan layanan taksi berbasis aplikasi internet ini banyak menimbulkan pro kontra di berbagai negara, termasuk Indonesia. AP Photo.

TEMPO.CO, Jakarta - Uber dan Grab diberi batas waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan mereka agar dapat menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal.

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat yang diadakan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang digelar hari ini untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum berbasis aplikasi online.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Di antaranya, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, Grab dan Uber diberikan dua pilihan yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. “Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider atau bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum,” kata Barata dalam siaran tertulisnya pada Kamis, 23 Maret 2016.

Dengan keputusan tersebut, Grab dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum dalam hal ini koperasi. Karena itu, badan hukum atau koperasi tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan ada 7 peraturan lainnya yang harus dipenuhi.

Nantinya, koperasi tersebut akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. “Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum dan menjalankan usaha angkutan umum rental. Dengan demikian, kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam, tidak perlu plat kuning,” kata Barata.

Karena itu, badan hukum (koperasi) yang bekerja sama dengan Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya.

Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi. Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi tapi tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.

Sebelumnya, permasalahan GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal.

DESTRIANITA K.


Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

33 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

33 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

34 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

34 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

35 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

35 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

35 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

35 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

36 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya