Sejumlah supir taksi berkumpul dan memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Keberadaan layanan taksi berbasis aplikasi internet ini banyak menimbulkan pro kontra di berbagai negara, termasuk Indonesia. AP Photo.
TEMPO.CO, Jakarta - Uber dan Grab diberi batas waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan mereka agar dapat menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat yang diadakan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang digelar hari ini untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum berbasis aplikasi online.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Di antaranya, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Grab dan Uber diberikan dua pilihan yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. “Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider atau bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum,” kata Barata dalam siaran tertulisnya pada Kamis, 23 Maret 2016.
Dengan keputusan tersebut, Grab dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum dalam hal ini koperasi. Karena itu, badan hukum atau koperasi tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan ada 7 peraturan lainnya yang harus dipenuhi.
Nantinya, koperasi tersebut akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. “Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum dan menjalankan usaha angkutan umum rental. Dengan demikian, kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam, tidak perlu plat kuning,” kata Barata.
Karena itu, badan hukum (koperasi) yang bekerja sama dengan Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya.
Jika sampai pada waktu yang ditentukan perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi. Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi tapi tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.
Sebelumnya, permasalahan GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal.