STNK Armada Uber dkk Diwajibkan Satu Nama  

Reporter

Senin, 21 Maret 2016 06:32 WIB

Ratusan supir taksi berdemonstrasi di depan Balai Kota menuntut agar Pemprov membubarkan Uber dan Grab karena dianggap merebut sumber mata pencahariannya. TEMPo/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan transportasi umum berbasis aplikasi, seperti Grab dan Uber, menyeragamkan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan. "Mereka boleh bergabung dalam perseroan terbatas atau koperasi," tutur juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

Barata menjelaskan, pemerintah telah mengizinkan Grab dan Uber membentuk koperasi sebagai wadah hukum armada angkutan umum. Konsekuensinya, STNK setiap kendaraan yang dimiliki koperasi harus tertulis atas nama koperasi tersebut. Begitu pula jika perusahaan aplikasi memilih wadah perseroan terbatas.


“Pemerintah tidak menoleransi, meski Grab dan Uber menerapkan sistem sewa kendaraan,” ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses aplikasi transportasi online. Jonan beralasan, transportasi berbasis aplikasi tak memiliki badan hukum dan izin. Namun kemudian disepakati bahwa Uber dan kawan-kawan diizinkan tetap beroperasi asalkan mengurus perizinan.


Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berjanji memenuhi semua persyaratan yang diminta pemerintah, termasuk mengikuti pengujian kendaraan bermotor (kir). "Kami memastikan mitra koperasi memenuhi ketentuan pemerintah," tutur Ridzki kepada Tempo, Jumat pekan lalu.


Ridzki menyatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk membahas soal badan hukum. Hasilnya, pada 16 Maret lalu, Kementerian Koperasi dan UKM memberi Grab status badan hukum koperasi yang menaungi mitra pengemudi.

"Grab merupakan perusahaan resmi di Indonesia dan telah mengikuti semua aturan, termasuk pajak," katanya.


Advertising
Advertising


AVIT HIDAYAT | EGI ADYATAMA

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

11 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

14 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

19 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

23 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

24 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

25 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya