Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers sebelum bertolak ke Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 14 Februari 2016. Dalam kunjungannya ke AS, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengikuti US-ASEAN Summit dan bertemu dengan pimpinan perusahaan-perusahaan raksasa bidang teknologi informasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Bitung - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengukuran ulang bobot kapal bagi nelayan seharusnya diberi waktu enam bulan. Ini dilakukan agar para nelayan tetap bisa melaut. "Jangan karena syahbandar dan Kementerian Perhubungan mengukurnya lama, mereka tidak produksi karena kapal menganggur," kata Kalla saat meninjau pelabuhan ikan di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 18 Maret 2016.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mengukur kapal nelayan. Pengukuran ulang ini sebagai verifikasi ukuran kapal sesuai dengan aslinya. Pengukuran ini juga untuk mendata ulang kapal-kapal nelayan sehingga bisa diperbandingkan antara tonase dan hasil tangkapan. Bila menolak, Kementerian mengancam tidak mengeluarkan surat izin penangkapan ikan.
Kalla meminta syahbandar dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat pengukuran ulang bobot kapal milik para nelayan. "Janganlah mengukur telat sebulan mereka tidak boleh melaut, tapi dikasih waktu katakanlah enam bulan menyelesaikannya, sesuai kapasitas syahbandar dan Kementerian Perhubungan," kata Wapres Jusuf Kalla.
Dalam kunjungannya ke Bitung, Kalla menyatakan ada 1.500 kapal belum bisa melaut. Akibatnya 53 pabrik pengolahan ikan di Bitung kekurangan pasokan sehingga menurunkan pendapatan daerah maupun negara, serta menaikkan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Untuk itu, kata Kalla, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus sinkron dengan aturan-aturan lain sehingga bisa berjalan dengan benar.
Selama ini, dasar hukum pengukuran kapal berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013. Dalam keputusan menteri tersebut, pengukuran ulang kapal dilakukan bila ada perombakan kapal, pergantian nama kapal, dan permintaan dari pemilik. Penolakan kaum nelayan terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan disebabkan pengukuran ulang kapal tidak mempunyai dasar hukum.
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
13 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.