Sentil Menteri Susi, JK: Jangan Bikin Nelayan Menganggur

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 19 Maret 2016 09:42 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers sebelum bertolak ke Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 14 Februari 2016. Dalam kunjungannya ke AS, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengikuti US-ASEAN Summit dan bertemu dengan pimpinan perusahaan-perusahaan raksasa bidang teknologi informasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Bitung - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengukuran ulang bobot kapal bagi nelayan seharusnya diberi waktu enam bulan. Ini dilakukan agar para nelayan tetap bisa melaut. "Jangan karena syahbandar dan Kementerian Perhubungan mengukurnya lama, mereka tidak produksi karena kapal menganggur," kata Kalla saat meninjau pelabuhan ikan di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 18 Maret 2016.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mengukur kapal nelayan. Pengukuran ulang ini sebagai verifikasi ukuran kapal sesuai dengan aslinya. Pengukuran ini juga untuk mendata ulang kapal-kapal nelayan sehingga bisa diperbandingkan antara tonase dan hasil tangkapan. Bila menolak, Kementerian mengancam tidak mengeluarkan surat izin penangkapan ikan.

BACA: Ketika Susi, Menteri Lulusan SMP, Kuliahi Mahasiswa Harvard

Kalla meminta syahbandar dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat pengukuran ulang bobot kapal milik para nelayan. "Janganlah mengukur telat sebulan mereka tidak boleh melaut, tapi dikasih waktu katakanlah enam bulan menyelesaikannya, sesuai kapasitas syahbandar dan Kementerian Perhubungan," kata Wapres Jusuf Kalla.

Dalam kunjungannya ke Bitung, Kalla menyatakan ada 1.500 kapal belum bisa melaut. Akibatnya 53 pabrik pengolahan ikan di Bitung kekurangan pasokan sehingga menurunkan pendapatan daerah maupun negara, serta menaikkan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Untuk itu, kata Kalla, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus sinkron dengan aturan-aturan lain sehingga bisa berjalan dengan benar.

BACA: Bantah Mundur, Menteri Susi Akui Terima Banyak Tekanan

Selama ini, dasar hukum pengukuran kapal berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013. Dalam keputusan menteri tersebut, pengukuran ulang kapal dilakukan bila ada perombakan kapal, pergantian nama kapal, dan permintaan dari pemilik. Penolakan kaum nelayan terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan disebabkan pengukuran ulang kapal tidak mempunyai dasar hukum.

AMIRULLAH

BERITA MENARIK
Usai Jalani 2 Latihan Bebas F1, Begini Kata Rio Haryanto
Menkopolkam Luhut: Ahok Orang Tionghoa, Who Cares?
Diperiksa BAP Soal Kopi, Jessica Kekeuh Tak Akui Bunuh Mirna

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

10 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

13 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

13 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

17 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

24 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

27 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kota Bitung Sulawesi Utara, Tujuh Kecamatan Terdampak

27 hari lalu

Banjir dan Longsor di Kota Bitung Sulawesi Utara, Tujuh Kecamatan Terdampak

Tujuh kecamatan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, terdampak banjir dan longsor. Hujan berkepanjangan masih terjadi.

Baca Selengkapnya