GrabCar dan Uber Boleh Tetap Jalan, Asal...

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 18 Maret 2016 06:44 WIB

Ratusan taksi memblokade jalan protokol di Budapest, Hongaria, 18 Januari 2016. Sejumlah supir taksi menolak keberadaan taksi berbasis online, Uber yang merugikan para supir taksi konvensional. REUTERS/Bernadett Szabo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan dua opsi kepada GrabCar dan Uber jika hendak beroperasi sebagai perusahaan transportasi. Kedua perusahaan itu bisa menjadi operator taksi dengan cara berdiri sendiri ataupun bergabung dengan operator yang sudah ada, atau menjadi perusahaan rental. Konsekuensinya, kedua perusahaan aplikasi ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Syarat menjadi perusahaan taksi antara lain:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Kepemilikan saham asing maksimal 49 persen.
- Jumlah armada disesuaikan dengan keberadaan taksi yang sudah beroperasi.
- Harus memiliki atau menguasai pool (fasilitas penyimpanan kendaraan), atau bekerja sama dengan pihak yang memiliki pool.
- Armada harus dipasangi tanda pengenal taksi dan identitas usaha.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor kendaraan umum (kuning).
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif mengikuti aturan pemerintah dan memakai argometer.

2. Syarat untuk menjadi perusahaan rental mobil meliputi:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Tidak harus memiliki pool.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor berkode khusus (warna dasar hitam, tulisan putih).
- Kendaraan tidak perlu dipasangi atribut.
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan atau sesuai dengan kesepakatan dengan pengguna jasa. Besarannya, minimal dua kali tarif angkutan umum bertrayek.
- Wilayah operasi tidak terbatas, tapi dilarang memasuki terminal angkutan umum.

Sumber:
- Petunjuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Investasi/Usaha Bidang Angkutan Darat Tahun 2009.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa Tahun 2001.

PRAGA UTAMA

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

28 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

28 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

29 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

29 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

30 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

30 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

30 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

30 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

31 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya