TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan dua opsi kepada GrabCar dan Uber jika hendak beroperasi sebagai perusahaan transportasi. Kedua perusahaan itu bisa menjadi operator taksi dengan cara berdiri sendiri ataupun bergabung dengan operator yang sudah ada, atau menjadi perusahaan rental. Konsekuensinya, kedua perusahaan aplikasi ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.
1. Syarat menjadi perusahaan taksi antara lain:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Kepemilikan saham asing maksimal 49 persen.
- Jumlah armada disesuaikan dengan keberadaan taksi yang sudah beroperasi.
- Harus memiliki atau menguasai pool (fasilitas penyimpanan kendaraan), atau bekerja sama dengan pihak yang memiliki pool.
- Armada harus dipasangi tanda pengenal taksi dan identitas usaha.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor kendaraan umum (kuning).
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif mengikuti aturan pemerintah dan memakai argometer.
2. Syarat untuk menjadi perusahaan rental mobil meliputi:
- Harus mengajukan izin usaha angkutan ke pemerintah daerah dan izin operasi ke Kementerian Perhubungan.
- Tidak harus memiliki pool.
- Kendaraan harus mengikuti uji KIR secara berkala dan memakai pelat nomor berkode khusus (warna dasar hitam, tulisan putih).
- Kendaraan tidak perlu dipasangi atribut.
- Pengemudi harus memiliki SIM kendaraan umum dan memasang kartu identitas pada dashboard kendaraan.
- Tarif bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan atau sesuai dengan kesepakatan dengan pengguna jasa. Besarannya, minimal dua kali tarif angkutan umum bertrayek.
- Wilayah operasi tidak terbatas, tapi dilarang memasuki terminal angkutan umum.
Sumber:
- Petunjuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Investasi/Usaha Bidang Angkutan Darat Tahun 2009.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa Tahun 2001.
PRAGA UTAMA
Berita terkait
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR
27 hari lalu
Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaViral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online
28 hari lalu
Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
28 hari lalu
Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
29 hari lalu
Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaKemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran
29 hari lalu
Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.
Baca SelengkapnyaTerkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR
30 hari lalu
Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.
Baca SelengkapnyaMenghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?
30 hari lalu
Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.
Baca SelengkapnyaKronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas
30 hari lalu
Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?
Baca SelengkapnyaPolemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI
30 hari lalu
Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?
Baca SelengkapnyaHeboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini
31 hari lalu
DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.
Baca Selengkapnya