Kemenhub Bantah Tarik Pungutan Liar SID ke Pelaut  

Reporter

Jumat, 18 Maret 2016 04:34 WIB

Ilustrasi pelabuhan. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah telah menarik pungutan liar lewat pengadaan identitas bagi pelaut baru di Indonesia atau Seaferers Identity Documents (SID). Kementerian Perhubungan menyatakan perubahan jumlah biaya pengurusan SID dari awalnya Rp 10 ribu menjadi Rp 350 ribu sudah memenuhi peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 yang tercantum di dalam lampirannya, disebutkan tarif penerbitan SID adalah Rp 350 ribu per dokumen," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Barata, saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2016.

Sebelumnya, Center for Budget Analysis (CBA) mensinyalir ada praktek pungutan liar dalam penetapan biaya pengurusan SID. CBA menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009, biaya pengurusan SID ditetapkan Rp 10 ribu per dokumen.

Baca: Blok Masela Belum Jelas, Inpex Tarik Karyawan

Tuduhan adanya penarikan pungutan liar muncul setelah CBA mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, bahwa tarif penerbitan SID adalah Rp 10 ribu per dokumen. Pemerintah telah melakukan diskriminasi karena malah memungut biaya sebesar Rp 350 ribu.

Menurut CBA, dalam enam tahun ini, sekitar Rp 52,5 miliar diduga dikorup dari calon pelaut dan anggaran negara. Angka ini didapat dengan asumsi per dokumen dihargai Rp 350 ribu, dan jika dalam setahun ada 25 ribu pelaut yang mengurus SID, setiap tahun anggaran yang dikorupsi adalah sekitar Rp 8,75 miliar.

CBA juga meminta DPR memanggil orang-orang yang bertanggung jawab, seperti Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Iklan Paling Mengganggu Pembaca Online

Barata menyebutkan, dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Pemerintah Nomor 6/2009 tidak berlaku lagi. Penetapan tarif SID mengacu pada peraturan pemerintah.

Namun Barata enggan memerinci apa yang membuat biaya SID menggelembung. "Yang menyusun (peraturan) dari Kementerian Keuangan."

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya