TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah telah menarik pungutan liar lewat pengadaan identitas bagi pelaut baru di Indonesia atau Seaferers Identity Documents (SID). Kementerian Perhubungan menyatakan perubahan jumlah biaya pengurusan SID dari awalnya Rp 10 ribu menjadi Rp 350 ribu sudah memenuhi peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 yang tercantum di dalam lampirannya, disebutkan tarif penerbitan SID adalah Rp 350 ribu per dokumen," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Barata, saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2016.
Sebelumnya, Center for Budget Analysis (CBA) mensinyalir ada praktek pungutan liar dalam penetapan biaya pengurusan SID. CBA menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009, biaya pengurusan SID ditetapkan Rp 10 ribu per dokumen.
Tuduhan adanya penarikan pungutan liar muncul setelah CBA mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, bahwa tarif penerbitan SID adalah Rp 10 ribu per dokumen. Pemerintah telah melakukan diskriminasi karena malah memungut biaya sebesar Rp 350 ribu.
Menurut CBA, dalam enam tahun ini, sekitar Rp 52,5 miliar diduga dikorup dari calon pelaut dan anggaran negara. Angka ini didapat dengan asumsi per dokumen dihargai Rp 350 ribu, dan jika dalam setahun ada 25 ribu pelaut yang mengurus SID, setiap tahun anggaran yang dikorupsi adalah sekitar Rp 8,75 miliar.
CBA juga meminta DPR memanggil orang-orang yang bertanggung jawab, seperti Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia.
Barata menyebutkan, dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Pemerintah Nomor 6/2009 tidak berlaku lagi. Penetapan tarif SID mengacu pada peraturan pemerintah.
Namun Barata enggan memerinci apa yang membuat biaya SID menggelembung. "Yang menyusun (peraturan) dari Kementerian Keuangan."
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.