Akhirnya RUU Penanganan Krisis Sah Menjadi Undang-Undang

Reporter

Kamis, 17 Maret 2016 21:00 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berfoto bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, usai pembahasan RUU PPKSK di ruang rapat Komisi XI, 11 Maret 2016. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi undang-undang. Proses pengesahan berjalan lancar karena tak ada interupsi yang dilayangkan anggota Dewan dalam sidang paripurna.

“Karena tak ada interupsi, rapat paripurna menyatakan RUU PPSKS sah menjadi undang-undang,” ujar pemimpin Sidang Paripurna DPR, Taufik Kurniawan, dalam rapat paripurna, Kamis, 17 Maret 2016.

Baca: Semua Fraksi DPR Setujui RUU Krisis Sistem Keuangan

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Prakosa, menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa RUU PPKSK akan menjadi solusi untuk mencegah terjadinya krisis yang disebabkan oleh perbankan. “Tak ada peluang bailout sama sekali. Jika terjadi krisis, Presiden yang akan mengumumkan dan melakukan segala skema yang ada di luar undang-undang ini,” ujar Prakosa, yang juga Ketua Panitia Kerja RUU PPKSK,

Dengan diresmikannya UU PPKSK ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro semakin optimistis stabilitas sistem pembayaran akan terjaga sehingga tak akan mengganggu perekonomian negara. Menurut dia, pemerintah menjadi punya acuan yang jelas untuk menanggulangi risiko krisis ekonomi yang akan datang, yang berawal dari perbankan. “IMF saja memuji manajemen makroekonomi kita,” katanya.

Baca Juga: Blok Masela Belum Jelas, Inpex Tarik Karyawan

Namun Bambang saat ini tak mau ambil pusing ihwal keharusan revisi Undang-Undang BI, Perbankan, OJK, dan LPS. Dia mengatakan setidaknya segala skema pencegahan bisa dilaksanakan lebih dulu sesuai dengan klausa yang tertera dalam penutup Undang-undang PPKSK. “Pasal-pasal yang berbenturan sudah dibahas di bagian penutup. Saya berfokus pada RUU Tax Amnesty tahun ini,” ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan akan segera menentukan kriteria bank sistemik yang akan menjadi prioritas pengawasan. OJK bersama Bank Indonesia akan menentukan setidaknya tak lebih dari 30 bank yang akan masuk kriteria. Kapasitas, kompleksitas, dan interconnectedness akan menjadi landasan kriteria utama.

Karena itu, Nelson memastikan empat bank besar, seperti Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia, akan masuk kriteria bank sistemik. “Sudah jadi RPOJK, paling lambat POJK-nya keluar tiga bulan sesuai dengan tenggat.”

Selain itu, OJK sedang menyiapkan tiga peraturan yang berisi skema pengawasan dan aturan bail-in untuk perbankan-perbankan tersebut.

ANDI IBNU

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

4 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya