TEMPO.CO, Jakarta – Rapat dengar pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan tingkat I tentang RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) antara pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi di DPR berjalan mulus. Dari sepuluh fraksi yang ada, semuanya menyetujui RUU ini melangkah lanjut ke sidang paripurna.
"Kami dari Partai Gerindra menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mendapatkan persetujuan pada rapat paripurna," kata anggota DPR dari Fraksi Gerinda, Kardaya Warnika, saat rapat tersebut di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Kamis, 17 Maret 2016.
Namun Kardaya, yang mewakili fraksi partainya, memberikan beberapa catatan, untuk menghindari kerugian negara, maka penggunaan dana pemerintah harus dihindari. "Ini hanya digunakan melalui bail in, menutup kemungkinan bail out."
Baca: Perjanjian Kereta Cepat Akhirnya Diteken
Perwakilan Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, mengatakan RUU ini harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, tak ada yang memanfaatkan krisis untuk kepentingan tertentu. "RUU PPKSK harus memprioritaskan lembaga keuangan," ucapnya.
Selain itu, menurut Aditya, partainya berharap RUU yang akan disahkan sore ini akan menjadi payung hukum untuk penanganan krisis keuangan jika sewaktu-waktu terjadi, dan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang hadir dalam rapat itu juga menyatakan puas dengan hasil yang dicapai pemerintah dan Dewan. "Ini adalah hasil yang bersejarah karena sudah diajukan sejak 2008. Itu bisa berhasil karena kerja sama yang baik," ujarnya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan akan dilanjutkan sore ini pada tahap sidang paripurna. Diprediksi, sore nanti, RUU ini akan segera disahkan oleh DPR RI.
DIKO OKTARA