Warga berfoto dengan miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini diresmikan oleh Presiden Jokowi. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina akhirnya menandatangani kesepakatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, kemarin, Rabu, 16 Maret 2016. Konsorsium badan usaha milik negara Indonesia dan Cina itu menyetujui poin-poin yang diusulkan Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, perdebatan konsesi proyek kereta cepat antara Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian itu.
Berikut ini sejumlah klausul konsesi yang disepakati kedua pihak.
Masa Konsesi Masa konsesi 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar.
Pembangunan Pembangunan prasarana kereta cepat paling lama tiga tahun, terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan.
Penyerahan Aset Pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian, termasuk tanah yang dimiliki, diserahkan kepada pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.
Pendanaan Proyek didanai oleh pihak ketiga dan hak penyelenggaraan dijadikan jaminan.
Peraturan Perjanjian konsesi tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perselisihan Penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui Singapore International Arbitration Centre.
Profil Proyek
Nilai investasi: US$ 5,135 miliar (Rp 68,13 triliun) Panjang rel: 142,3 kilometer Stasiun: Halim, Jakarta Timur; Walini, Bandung Barat; Karawang, Jawa Barat; dan Tegalluar, Jawa Barat. Luas lahan yang dibebaskan: 650 hektare Mulai beroperasi: 31 Mei 2019 Pelaksana: PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (konsorsium BUMN Indonesia dan Cina) Kecepatan maksimum: 300 kilometer per jam Tarif: Rp 200 ribu per orang Target penumpang (tahun pertama): 28 ribu orang per hari
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.