Akan Dilarang, Grab Menolak Disebut Perusahaan Transportasi

Reporter

Senin, 14 Maret 2016 19:36 WIB

Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata (Kanan) dan Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki saat meluncurkan logo baru di The Foundry, SCBD, 3 Februari 2016. TEMPO/Larissa Huda

TEMPO.CO, Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menyatakan perusahaanya bukan merupakan penyedia jasa transportasi, namun penyedia jasa teknologi.


Pernyataan ini disampaikan terkait dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang pengoperasian jasa transportasi berbasis online seperti Grab dan Uber.

"Kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran persnya, Senin, 14 Maret 2016.

Menurut dia, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Dalam pengoperasiannya, Grab bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress.

"Kami juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menaati semua peraturan dan ketentuan," kata dia. Grab juga mengaku telah proaktif berkomunikasi dengan pemerintah mau pun pemangku kepentingan industri untuk menyediakan layanan transportasi.

Dalam meningkatkan standar transportasi di kota-kota tempat Grab beroperasi seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali, Ridzki juga memaparkan Grab telah melakukan penyaringan yang ketat.


"Kami telah pula menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver. Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur lima tahun," kata dia.

Hari ini, ribuan pengendara angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan transportasi berbasis online. Mereka menganggap kendaraan umum online mempengaruhi penghasilan mereka sebagai pengemudi.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat rekomendasi yang menyarankan pemblokiran aplikasi Uber maupun Grab. Surat ini salah satunya ditujukan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

9 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

11 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

11 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

18 hari lalu

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

20 hari lalu

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

27 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

28 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

28 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

29 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya