Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau biasa disebut Indonesia Stock Exchange (IDX). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan saham lima emiten menyusul belum disampaikannya laporan keuangan interim per 30 September 2015 dan belum dilakukannya pembayaran denda.
"Berdasarkan catatan Bursa, emiten yang terkena suspensi itu yakni PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima sakti Tbk (TKGA), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL)," papar Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI I Gede Nyoman Yetna dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (11 Maret 2016).
Ia mengemukakan bahwa pengenaan sanksi itu, sesuai dengan ketentuan peraturan III.1.6.1.1 Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Laporan Keuangan Interim.
Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Kemudian, ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau telah menyampaikan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sesuai peraturan.
"Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 4 Januari 2016," paparnya.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.