Jika Kartel Ayam Terbukti, Pejabat Ini Siap Dipecat  

Senin, 7 Maret 2016 14:47 WIB

Ketua KPPU Syarkawi Rauf (tengah) melihat kandang ayam pedaging yang kosong saat sidak bersama Gubernur Ahmad Heryawan di Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. KPPU akan selidiki kebijakan pemusnahan 6 juta stock parents yang diduga berpengaruh pada ketersediaan stok bibit ayam pedaging. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno siap dipecat jika kasus dugaan kartel ayam yang sedang disidangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terbukti. "Saya dan anak buah yang lain siap-siap saja (dipecat)," katanya melalui telepon dalam acara “Bincang Bareng Agribisnis” di Cikini, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.

Mengapa Muladno berani pasang badan? Ia menyatakan afkir dini induk ayam oleh perusahaan ternak yang oleh KPPU dijadikan indikasi kartel sebenarnya dilakukan atas sepengetahuannya. Bukan hanya itu, ia juga melaporkannya kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Muladno menuturkan awalnya direncanakan pemangkasan 6 juta ekor induk atau parent stock oleh perusahaan-perusahaan produsen ayam. Kesepakatan ini pun telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pertanian.

Bagaimanapun, kebijakan ini dihentikan pada Januari 2016 karena teguran KPPU. Saat itu, baru 2 juta ekor induk ayam yang dimusnahkan.

Tujuan pemusnahan ini, menurut Muladno, adalah mengangkat harga ayam di pasar. Pasokan yang terlalu banyak membuat harga jual ayam jatuh dan peternak merugi, terutama dalam dua tahun terakhir. Menurut dia, kebijakan tersebut menguntungkan semua peternak, bukan hanya yang berskala besar, tapi juga peternak rakyat. "Saya yakini itu bukan kartel," ujarnya.

KPPU telah menggelar sidang pertama kasus dugaan kartel ayam pada Kamis, 3 Maret 2016. Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasar oleh 12 perusahaan peternakan.

Mereka diduga sengaja melakukan pemusnahan atau afkir dini induk ayam. Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau day-old-chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha.

Ke-12 pelaku usaha yang dimaksudkan adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

39 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

49 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya