Bantu Pengusaha, Penyambungan Listrik Dipersingkat

Reporter

Kamis, 3 Maret 2016 19:09 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tengah melakukan berbagai perbaikan untuk memperlancar kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB). Perbaikan itu dilakukan untuk meningkatkan indikator getting electricity yang termasuk dalam salah satu poin penilaian Bank Dunia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jumlah dan waktu prosedur penyambungan listrik akan dipersingkat. Jumlah prosedur akan dipersingkat dari lima tahap menjadi empat tahap.

"Waktunya akan dipersingkat dari 40 hari menjadi 22 hari," ucap Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2016.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis, masyarakat yang ingin mendirikan usaha harus diberikan kemudahan dalam penyambungan listrik. "Sekarang kan orang nyambung listrik susah. Gimana caranya agar orang mau berusaha, listriknya gampang," katanya.

Setiap tahun, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara. Survei itu dilakukan setiap Maret-Juni. Pada 2015 lalu, Indonesia berada di posisi 109. Sementara itu, negara-negara tetangga Indonesia menempati posisi yang lebih baik. Malaysia berada di peringkat 18, Thailand berada di peringkat 48, dan Vietnam berada di peringkat 90.

Dalam survei tersebut, terdapat sepuluh indikator yang dinilai oleh Bank Dunia. Indikator-indikatornya adalah starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investors.

Baca Juga: Plastik Berbayar, Efek Jera Pembeli Minimalkan Tas Kresek

Untuk meningkatkan posisi Indonesia, pemerintah akan membuat serta merevisi berbagai aturan yang terkait dengan kemudahan berusaha bagi masyarakat ataupun investor. Salah satu aturan yang akan diubah adalah mengenai modal dasar pendirian perseroan terbatas (PT). Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, besaran modal dasar pendirian PT akan diserahkan pada kesepakatan para pihak.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang akan direvisi untuk meningkatkan indikator dealing with construction permit. Nantinya, dengan revisi itu, penerbitan daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari. Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan (IMB) juga akan diubah. Dengan revisi tersebut, proses IMB menjadi lebih sederhana, yakni maksimal tujuh hari. Biayanya pun akan didiskon 50 persen.


ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

3 hari lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

10 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

16 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

17 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Sebut Bakal Lakukan Antisipasi Imbas Serangan Iran ke Israel

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal melakukan antisipasi imbas serangan Iran ke Israel agar perekonomian tidak terdampak lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

25 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

34 hari lalu

Jawaban Airlangga Soal Permintaan Dia Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Majelis hakim MK menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghadirkan menteri Jokowi ke sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

34 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

42 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

51 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

57 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya