Ribuan pemudik antri membayar tiket tol Suramadu menuju Pulau Madura, di pintu tol Surabaya, (6/8). H-2, sekitar 52 ribu pemudik asal Madura melintas di jembatan Suramadu menuju sejumlah kota di Pulau Madura. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PR) memutuskan untuk menurunkan tarif tol jembatan Suramadu hingga 50 persen. Tarif baru ini berdasarkan surat keputusan Menteri PU-PR Nomor 60/KPTS/M/2016 yang ditandatangani oleh Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono pada 24 Februari dan ditetapkan per hari ini, 1 Maret 2016.
Dalam surat tersebut ditetapkan tujuh hari sejak hari penetapan besaran tarif pada jalan tol Jembatan Suramadu dikurangi untuk golongan I sampai dengan V. “Sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis,” seperti dikutip dari rilis Kementerian PU-PR, Selasa, 1 Maret 2016.
Penurunan tarif ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu. “Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal,” kata Presiden Jokowi pada rapat terbatas awal Februari lalu.
Dalam rapat tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong hanya menjadi 50 persen saja. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal.
Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah penurunan tarif:
Golongan Tarif Lama Tarif Baru Gol I Rp 30.000 Rp 15.000 Gol II Rp 45.000 Rp 22.500 Gol III Rp 60.000 Rp 30.000 Gol IV Rp 75.000 Rp 37.500 Gol V Rp 90.000 Rp 45.000 Gol VI Rp 3.000 Gratis