Pekan Depan, KPPU Umumkan Jadwal Sidang Kartel Ayam
Editor
Pingit Aria Mutiara Fajrin
Minggu, 28 Februari 2016 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera mengumumkan jadwal sidang kasus kartel daging ayam. "Senin besok disampaikan," kata Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Masyarakat KPPU Dendy R. Sutrisno, Ahad, 28 Februari 2016.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan. Mereka diduga sengaja melakukan pemusnahan atau afkir indukan ayam. Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau day-old-chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha.
Ke-12 pelaku usaha yang dimaksud adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), serta PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
Sementara itu, KPPU juga mengaji pola peredaran daging ayam di daerah. Untuk itu, KPPU menggelar diskusi dengan peternakan ayam ras serentak di lima kota, yaitu Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Demak. "Dalam diskusi ini KPPU memberikan ruang bagi peternak ayam ras untuk menyuarakan fakta di lapangan bagaimana keberlangsungan usahanya," kata Dendy.
Hasilnya, keberlangsungan usaha peternak mandiri yang diperkirakan hanya berpangsa pasar 20 persen. Pada sisi hulu, tingkat ketergantungan input (DOC dan pakan) peternak mandiri sangat tinggi di samping adanya diskriminasi perolehan input yang mengakibatkan biaya produksinya tidak seefisien peternak yang terafiliasi maupun peternak yang bermitra.
Sedangkan pada sisi hilir, posisi tawar peternak mandiri terhadap pedagang ayam hidup cukup rendah dibandingkan dominasi pasar peternak afiliasi dan mitra terintegrasi yang menguasai 80 persen pasar. "Jadi, posisi peternak mandiri ini sangat terjepit oleh peternak yang terafiliasi perusahaan besar baik dari sisi hulu hingga hilirnya," kata Dendy.
PINGIT ARIA