Ditjen Pajak Tunggu Jadi Badan Tersendiri pada Tahun 2018  

Reporter

Jumat, 26 Februari 2016 09:26 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Denpasar - Direktorat Jenderal Pajak harus menunggu lebih lama untuk menjadi Badan Penerimaan Pajak. Sebab, revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga kini belum dibahas. Semula, transformasi ini direncanakan terjadi tahun 2017. Rencana tersebut dibuat dengan asumsi revisi UU KUP rampung tahun ini.

Molornya pembahasan revisi UU KUP membuat pembentukan badan yang akan berada langsung di bawah Presiden ini mundur setahun. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan paling lambat badan baru ini akan terbentuk 1 Januari 2018. “Nama lembaganya belum ada,” katanya di Denpasar, Bali, Kamis, 25 Februari 2016.

Selain bertransformasi, ada empat poin revisi UU KUP yang menjadi fokus Ditjen Pajak. Pertama, mengubah kata Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Penyebutan Wajib Pajak, kata Irawan, membuat masyarakat malas membayar pajak.

Kedua, Ditjen Pajak akan membangun sistem perpajakan yang mudah, murah, dan cepat dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi sebagai basisnya. Ketiga, membangun sistem pengenaan sanksi yang lebih rendah terhadap pembayar pajak yang melaksanakan kewajiban pajaknya secara sukarela.

Selanjutnya, membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui pembentukan basis data dari pihak ketiga. Undang-undang lain akan menghapus kerahasiaan data perbankan demi kepentingan perpajakan.

Penghapusan kerahasiaan data ini, kata Irawan, sudah disepakati dan dibahas dengan Bank Indonesia. “Idealnya ini akan diatur dalam UU Perbankan dan diikuti oleh UU KUP,” katanya.

Rencana transformasi tersebut sudah dibahas bersama Presiden Joko Widodo saat Dirjen Pajak masih dijabat oleh Sigit Priadi Pramudito.

Tahun 2017 direncanakan menjadi tahun rekonsiliasi atau penguatan. Dengan menjadi badan sendiri, Ditjen Pajak akan lebih mudah dalam bersinergi dengan institusi lain dalam perolehan data. Salah satunya dengan Kementerian Agama untuk bertukar data peserta haji dan umrah.

Dengan menjadi badan yang terpisah dari Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak akan memiliki kebebasan dalam beberapa wewenang. Pertama adalah dari sisi anggaran. Selama berada di bawah Kementerian, anggarannya menyatu. Sehingga jika ingin menaikkan anggaran Ditjen Pajak, harus menurunkan direktorat lain.

Ditjen Pajak juga akan lebih mudah menambah dan memecat pegawai. Saat ini, meski sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, masalah teknisnya akan dikembalikan ke Ditjen Pajak. Padahal Ditjen Pajak belum siap melaksanakan tahapan teknis tersebut.

Terakhir terkait dengan kelembagaan pajak. Salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak adalah daya jangkauannya yang masih lemah. Kantor Perwakilan Pajak terbanyak, kata dia, hanya ada di Jakarta. Dengan menjadi badan sendiri, Ditjen Pajak akan lebih mudah membangun cabang-cabang baru.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

12 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

22 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

10 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

23 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

24 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya