Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, meminta pemerintah berhenti merilis pengembangan wilayah kawasan atau Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut Lukman, pemerintah harus membereskan dulu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan dilintasi kereta.
Hal itu diungkapkan Lukman Edy dalam rapat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat, serta Direktur Jenderal Penatanan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmarong di Bandung, Rabu, 24 Februari 2016.
“Ini kesepakatan rapat, sudah mengikat. Nanti kami awasi kesepakatannya dijalankan atau tidak, kalau tidak akan dipersoalkan karena termasuk melanggar undang-undang,” kata Lukman Edy, Rabu, 24 Februari 2016.
Lukman Edy mengatakan, rilis TOD yang sudah kadung muncul harus dihentikan. “TOD ini soal peruntukan, tadi gubernur minta agar kawasan ini dijadikan kawasan yang tidak khusus untuk kawasan mewah. Kami ingin mundur lagi, tidak boleh dirilis sebelum RTRW selesai,” kata dia.
Komisi II juga meminta agar pemerintah mengkaji lagi payung hukum berkaitan dengan program nasional kereta cepat Jakarta-Bandung, dan meminta semua persyaratan pendukungnya secepatnya tuntas. Ada dua hal dalam program kereta api cepat yakni trase kereta dan TOD. “Tidak boleh ada kebijakan pembangunan yang tidak ada payung hukumnya.”
Dirjen Penatanan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmarong membenarkan bahwa TOD belum tercantum dalam RTRW. Trase misalnya, bisa jalan terus karena sudah ada payung hukum tata ruang.
Budi mengatakan, revisi RTRW khusus TOD yang rencananya ada di empat lokasi yakni kawasan Halim di DKI, Karawang, Walini di Bandung Barat, serta Tegalluar di Kabupaten Bandung itu hingga saat ini masih dikerjakan.
Dia beralasan, TOD itu dirancang menjadi pusat ekonomi seperti hotel, stasiun dan lain-lain. Revisi tata ruang daerah tidak bisa ditargetkan karena menunggu kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, dalam proyek kereta cepat Jakareta-Bandung, pemerintah provinsi hanya beperan sebagai supporting system proyek tersebut. Dokumen Amdal proyek misalnya merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah provinsi hanya menerbitkan rekomendasi Amdal.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.