BI Musnahkan 6 Miliar Lembar Uang Bernilai Rp 160 Triliun

Reporter

Rabu, 3 Februari 2016 03:00 WIB

Tumpukan uang yang sudah mengalami proses penyotiran antara uang lama dan rusak, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaedi menuturkan jumlah uang yang dimusnahkan setiap tahun meningkat. Sebab, dibanding tahun lalu uang kertas yang beredar masih di level 6 sedangkan tahun ini pada level 8. "BI punya target, dari waktu ke waktu kualitas uang semakin baik," ujar dia di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.

Pada 2014, BI telah memusnahkan uang kertas yang tidak layak edar sebanyak 5,19 miliar lembar. Nilai yang dimusnahkan mencapai Rp 111,57 triliun. Pada 2015 jumlah uang yang dimusnahkan sebanyak 6,13 miliar lembar dengan nilai mencapai Rp 160,23 triliun.

Suhaedi mengatakan setiap pemusnahan uang harus tercatat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Data perihal kriteria, tata cara, jumlah, dan nilai nominal uang pun wajib dituangkan dalam peraturan tersebut. Ia berujar pemusnahan itu tertuang pada PBI Nomor 18, 28 Januari 2016 yang mengacu pada amanat pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 perihal Mata Uang.

Suhaedi menegaskan uang yang dimusnahkan adalah uang yang telah beredar di masyarakat dan masuk kembali ke BI dalam kondisi lusuh, robek, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran. BI berkomitmen mengganti uang yang tidak layak edar dengan sejumlah uang yang sama untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat.

Cara memusnahkan uang yang tidak layak, kata Suhaedi, dengan meracik, melebur dengan mesin sehingga tidak menyerupai lagi uang rupiah. Ia pun mengimbau masyarakat menjaga kualitas uang yang layak edar di antaranya tidak mencoret, melubangi, atau memotong dengan sengaja.

Suhaedi mengatakan orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Tentu kalau mengacu undang-undang karena ada potensi niat buruk," kata dia di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.

Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Suhaedi menilai untuk uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena hanya bersifat ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun ia mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik. Ia pun menegaskan jika uang terbukti rusak disengaja, BI tidak akan mengganti.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

11 menit lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

13 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

23 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

4 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

4 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya