Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan sambutan saat sosialisasi program Jaring di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok Dadap Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kec. Sumber Manjing, Malang, Jawa Timur, 13 November 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapat somasi dari pengacara Yusril Ihza Mahendra karena lambannya penanganan perkara yang membelit kliennya, Yotin Kuarabiab. Yotin adalah nakhoda kapal Thailand MV Silver Sea 2 yang ditahan sejak pertengahan 2015.
Walau begitu, Susi tetap mendapat dukungan, salah satunya dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad. "Masalah ini sebenarnya bukan lagi pidana, tapi sudah merupakan pelanggaran kedaulatan yang sangat serius," kata Dasco lewat siaran persnya, Minggu, 31 Januari 2016.
Dasco menganggap ketegasan Menteri Susi terhadap kapal asing pencuri ikan sangat tepat. Gugatan kapal Thailand, ucap Dasco, hanya mengenai prosedur penyidikan dan tak masuk ke substansi. "Kalau benar demikian, penyidik DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) tinggal memperbaiki saja aspek formal penyidikan dan segera melimpahkan ke pengadilan," ujar Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Dasco menganggap dukungan untuk Susi dibutuhkan agar tetap menjaga semangat menindak pelanggaran yang dilakukan kapal asing. "Yang paling bahaya, jika pelanggaran kedaulatan tersebut terus ditoleransi, kapal-kapal ikan asing itu bisa digunakan jaringan teroris untuk selundupkan senjata," tuturnya. Mengingat garis pantai Indonesia yang begitu panjang.
Dasco mendukung agar Susi tak dibiarkan sendiri menghadapi serangan balik dari para pencuri ikan asing. Ia mengingatkan bahwa persoalan kedaulatan adalah masalah bersama.
Yusril sendiri mengatakan somasi itu sebagai bentuk pengingat, karena Susi dianggapnya telah membuat penyidikan berlarut-larut dan tak jelas. Kasus yang dimaksud Yusril adalah tertangkapnya kapal Silver Sea 2 oleh KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015, sekitar 80 mil dari perairan Sabang.
Kapal berbobot 2.285 ton ini terdaftar milik Silver Sea Reefer Co Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter dan sanggup memuat 2.200 ton ikan. Saat ditangkap, kapal ini tengah membawa barang bukti ikan curian sebanyak 1.930 ton.
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
4 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.