Seorang reporter televisi mewawancarai Presiden Jokowi (tengah), usai meresmikan Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, 21 Januari 2016. Jokowi menegaskan pembangunan KA cepat ini tidak menggunakan APBN. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil enggan berkomentar ihwal perjanjian kereta cepat Jakarta-Bandung lantaran proyek itu menggunakan skema business-to-business. Ia mengatakan persoalannya diserahkan kepada kementerian terkait.
"Kami tidak ada urusan dengan itu, karena ini program public and private partnership (PPP)," ucap Sofyan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.
Menurut dia, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang punya wewenang langsung atas proyek tersebut.
PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC), konsorsium proyek kereta cepat, meminta jaminan negara. Pemerintah ikut menanggung kerugian apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan atau pengoperasiannya. Jaminan negara ini disebut-sebut menjadi salah satu poin dalam pembahasan draf perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat. Draf perjanjian itu sedang dibicarakan Kementerian Perhubungan dengan manajemen KCIC.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai pemerintah tidak bisa memberikan jaminan. Alasannya cukup jelas, yaitu yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menurut dia, dalam aturan itu, tidak ada skema penyertaan modal negara. "Apalagi konsorsium bukan badan usaha milik negara," tutur Agus saat dihubungi Tempo.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.