Warga berfoto dengan miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini diresmikan oleh Presiden Jokowi. AP/Dita Alangkara
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan proses izin kereta cepat Jakarta-Bandung sudah sesuai prosedur. "Dari sisi amdalnya sudah prosedural dan sesuai aturan. Enggak ada yang diumpet-umpetin," kata Siti di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Siti menjelaskan, proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal kereta cepat sebetulnya sejak 12 Desember lalu. "Jadi pada 21, 22, dan 23 Januari, pemrakarsa sebetulnya sudah melakukan sosialisasi di masyarakat," kata Siti.
Menurut Siti, sosialisasi di masyarakat tidak banyak. Alasannya, karena pemrakarsa memilih metode multiplier effect. Siti mengatakan, dari sisi amdal-nya, waktunya juga sesuai prosedur. "Dimulai 12 Desember hingga 20 Januari, artinya 40 hari. Amdal lain dari 52 hingga 72 hari, rata-rata 52 hari," ujarnya.
Siti mengatakan, bagian yang dipercepat dalam pembuatan amdal adalah administrasinya. Biasanya dikerjakan tiga hari, digenjot menjadi sehari-semalam saja. "Memang kami kerja keras, kenapa? Karena (kereta cepat) seolah-olah terkungkungnya di amdal. Karena amdal enggak selesai-selesai."
Sekarang, menurut Siti, pemerintah daerah harus cepat menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategisnya atau KLHS.
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
19 Oktober 2023
Indonesia Bisa Membuat Kereta Cepat, Pengamat Sebutkan Peluang dan Kebijakan Strategis
Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan pengembangan kereta cepat secara lokal itu sama seperti kondisi di pertambangan yang memerlukan smelter. Artinya, Indonesia masih memerlukan penguatan di dalam negeri.
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
1 Oktober 2023
Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit, Kemenhub: Siap Layani Penumpang
Izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
14 September 2023
Bos KCIC Bicara Akses Stasiun Kereta Cepat: Nggak Semua Maksimal Tahun Ini
Direktur Utama KCIC Dwiana Slamet Riyadi alias Edo memastikan pasti akan ada transportasi massal yang terintegrasi di semua stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
9 September 2023
Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober, Pakar: Jangan Dipaksakan Jika Belum Siap
Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba menyarankan jika Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak siap beroperasi pada 1 Oktober 2023, jangan dipaksakan.