Presiden Direktur PT Freport Indonesia, Maroef Syamsoedin usai memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Nicky Hogan, mengatakan mundurnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan penyebab terpuruknya saham Freeport-McMoran yang diperdagangkan di New York Stock Exchange.
Menurut Nicky, anjloknya saham Freeport karena pada kenyatannya harga komoditas sedang mengalami penurunan. "Kalau dilihat dari grafik saham Freeport di luar itu memang mengalami penurunan, bukan karena kasus Freeport dan lain-lain,” ujar Nicky di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 20 Januari 2016. “Lebih karena kondisi saham komoditas sedang turun.”
Terlebih, kata Nicky, pensiunan Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional itu mengajukan permohonan diri dari pekerjaan karena masa kontraknya habis dan tidak ingin memperpanjang. “Bukan karena diberhentikan sebelum waktunya,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, saham Freeport-McMoran yang diperdagangkan di New York Stocks Exchange atau NYSE terus menurun. Saat ini saham dengan Kode FCX itu dijual dengan harga US$ 3,96 per lembar saham, menurun sebesar 0,59 poin dari pembukaan perdagangan yang berada di angka US$ 4,55.
Posisi saham Freeport-McMoran berada di level tertinggi pada US$ 4,58 dan level terendah pada US$ 3,92. Padahal penutupan perdagangan kemarin harga saham berada di angka US$ 4,35 per lembar.
Menurut Nicky, masih ada peluang bagi saham komoditas, termasuk saham Freeport untuk kembali rebound apabila ada sentimen positif yang bisa mendorong harga komoditas kembali naik. "Kalau ke depan harga komoditas naik lagi, pasti juga naik. Itu kan karena pergerakan di pasar," ujar Nicky.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.