Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur keberatan dengan aturan Kementerian Perdagangan yang menghapus ketentuan pembatasan waktu impor, harga patokan garam, dan tidak lagi mewajibkan importir garam menyerap garam rakyat.
“Jika demikian matilah kita, karena kita selalu bermasalah dengan kualitas dan rendemen,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Selasa, 19 Januari 2016.
Regulasi yang disinggung tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan menteri (permen) ini dirilis pada 29 Desember 2015 merevisi Permendag No. 58/M/-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.
Wakil gubernur menilai nasib para petani garam di Jawa Timur bisa-bisa semakin melarat. Tanpa kewajiban importir menyerap garam rakyat bisa-bisa apa yang mereka produksi semakin tidak laku. Pada akhirnya kesejahteraan petani jadi terbengkalai.
Saifullah menekankan pihaknya bersikeras harus tetap ada peraturan yang mewajibkan penyerapan garam lokal. Apabila memang kualitas garam mereka yang kurang baik, justru di sanalah pemerintah seharusnya hadir untuk membina.
“Kami siap sampaikan ini kepada pemerintah pusat. Seharusnya sudah jelas kalau mau impor itu sebulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen,” ucapnya.