Koperasi Koptrindo, Wadah Pengusaha Truk Perorangan

Reporter

Sabtu, 16 Januari 2016 02:07 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membentuk koperasi guna menyiasati Pasal 18 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101/2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2015.


Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Sugi Purnoto menuturkan, koperasi yang bernama Koptrindo tersebut menampung para pengusaha truk perorangan. Dengan begitu, mereka mendapatkan izin sesuai dengan yang tertera dalam peraturan.


Tidak hanya mendapatkan izin, dengan masuk dalam koperasi Aptrindo, para pengusaha perorangan tersebut juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan perusahaan yang telah berbadan hukum,


Dia menambahkan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh pengusaha truk perorangan tersebut setelah masuk dalam koptrindo a.l. berhak menggunakan pelat kuning. Penggunaan pelat tersebut, menurutnya, akan membuat biaya surat tanda nomor kendaraan (STNK) lebih murah 50%.


Kemudian para pengusaha perorangan tersebut juga tidak perlu membangun pool karena sudah disedikan oleh koperasi. Keuntungan yang pasti dari masuk dalam koperasi tersebut adalah mereka tetap bisa beroperasi karena jika tidak berbadan hukum seharusnya para pengusaha tersebut ditutup.


Advertising
Advertising

Dalam koperasi tersebut juga akan ada sinergi antar satu pengusaha perorangan dengan pengusaha lainnya yang saling menguntungkan.


Dalam Pasal 18 ayat 1 Permendagri No. 101/2014 tersebut dituliskan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.


Sementara dalam pasal yang sama pada ayat 2 tertulis kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama satu tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.


Terkait dengan peraturan tersebut, Sugi menanggapinya dengan positif. Menurutnya, beroperasinya truking perorangan dalam tanda negatif sering mengacaukan harga, “Saya tidak bilang merusak pasar,” katanya, Jumat (15 Januari 2016).


Dia menuturkan para pengusaha perorangan yang mengendarai sendiri truknya tersebut terkadang sering memberikan harga yang variatif, yang tidak mengikuti aturan. Oleh karena itu, saat para perusahaan truk menjadi anggota koperasi, harga-harga akan mengacu pada harga pasar.


Adapun mengenai berapa biaya yang harus disetor oleh para anggota, Sugi menuturkan, hal tersebut mengacu pada undang-undang koperasi yang didalamnya ada tiga komponen iuran, yakni iuran pokok, wajib, dan sukarela.


BISNIS.COM

Berita terkait

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

4 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

5 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

28 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

40 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

40 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

7 Februari 2024

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

5 Februari 2024

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak menyindir politisasi bantuan sosial atau Bansos di depan Prabowo Subianto dalam debat Capres terakhir.

Baca Selengkapnya

Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan

5 Februari 2024

Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan

Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.

Baca Selengkapnya