Cukai Rokok Sumbangkan Rp 139,5 Triliun Selama 2015

Jumat, 8 Januari 2016 23:00 WIB

Buruh bekerja di pabrik rokok di daerah Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (7/11). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2010 sebesar Rp 57,33 triliun atau meningkat sebesar Rp 330 miliar dibanding target tahun ini. ANTARA/Arief Priyono

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan capaian kinerjanya di tahun 2015. "DJBC sepanjang tahun 2015 berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar 92,5 persen dari target APBNP," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat, 8 Januari 2016.

Jumlah penerimaan dari kepabeanan dan cukai yaitu Rp 108,4 triliun. Rinciannya adalah Rp 31,9 triliun dari bea masuk, Rp 144,6 triliun dari cukai, dan Rp 3,9 triliun dari bea keluar. Target penerimaan dari bea dan cukai dalam APBNP 2015 adalah Rp 195 triliun.

Heru menjelaskan 96,4 persen dari penerimaan cukai disumbangkan dari cukai rokok, sebesar Rp 139,5 triliun. "Khusus cukai rokok melebihi target APBNP 2015, yaitu 100,3 persen," ujarnya. Peningkatan ini dipengaruhi oleh program extra effort dalam bentuk peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal.

Ditjen Bea dan Cukai juga memungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 193,6 triliun. "Maka total penerimaan yang dipungut oleh DJBC adalah Rp 387,6 triliun atau 30,3 persen dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.235,8 triliun," ujar Heru.

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun, realisasi penerimaan lembaga ini selalu meningkat. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, rata-rata peningkatannya sebesar 8,3 persen. "Tahun 2015 meningkat 10,9 persen dibanding tahun 2014," kata Heru. Rinciannya yaitu Rp 162,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 180,4 triliun pada 2015.

Heru mengatakan, peningkatan ini dipengaruhi oleh upaya optimalisasi pemungutan bea masuk melalui kegiatan intensifikasi kepabeanan. Juga pengawasan dan penindakan terutama di pesisir pantai timur Sumatera. Serta penerimaan cukai yang tinggi yaitu Rp 144,6 triliun atau 99,2 persen dari target APBNP Rp 145,7 persen.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

54 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

54 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Baca Selengkapnya

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan

Baca Selengkapnya