Batal Naik Pesawat Uang Bisa Kembali, Ini Aturannya  

Reporter

Selasa, 5 Januari 2016 12:46 WIB

Sejumlah pramugari maskapai Citilink dan pegawai Kapal Api berfoto dalam peluncuran maskapai Citilink jenis Airbus A320 berlogo Kapal Api di Garuda Maintenance Facility (GMF) hangar 4, Tangerang, Banten, 6 November 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan aturan pengembalian uang (refund) tiket pesawat akan berlaku akhir Januari 2016. "Pekan depan kami sosialisasikan dengan maskapai, akhir bulan sudah bisa berjalan," kata Muzaffar di kantornya, Senin, 4 Januari 2016.

Dengan adanya aturan baru ini, maskapai wajib mengembalikan uang calon penumpang yang membatalkan penerbangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang disahkan November 2015.

Dalam aturan itu, kata Muzaffar, ada mekanisme tertentu soal pengembalian uang calon penumpang tersebut. Pertama, pembatalan di atas 72 jam (sebelum jadwal keberangkatan) oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar. Kedua, pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.

Ketiga, pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar. Keempat, pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.

Kelima, pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar. Keenam, pembatalan di bawah 4 jam oleh penumpang mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Untuk kondisi force majeur, kata Muzaffar, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang alias 100 persen. Aturan itu, tambah Muzaffar, berlaku dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.

Kementerian Perhubungan juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang. “Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debit."

Muzaffar menyatakan aturan ini juga berlaku untuk seluruh jenis kelas dan bentuk tiket. "Baik kelas ekonomi, bisnis, maupun dijual dengan harga promo atau normal semuanya tetap harus mendapatkan refund."

PRAGA UTAMA


Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

6 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

7 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

11 hari lalu

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.

Baca Selengkapnya

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

13 hari lalu

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.

Baca Selengkapnya