TEMPO.CO, Malang - Sepanjang 2015 total 25.264 buruh dipecat dari sejumlah perusahaan di Malang. Sedangkan klaim jaminan hari tua yang harus dibayarkan Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mencapai Rp 201,8 miliar.
Jumlah buruh yang dipecat tahun ini meningkat dibanding 2014 sebanyak 16.312 orang dengan total klaim jaminan hari tua sebesar Rp 160,7 miliar. Tahun ini setiap hari rata-rata 250-300 antre mencairkan jaminan hari tua. Sebelumnya sekitar 75-100 orang per hari.
"Pencairan jaminan hari tua terus membengkak," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti, Kamis, 31 Desember 2015. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, pencairan klaim dapat dipercepat sebulan setelah dipecat.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya jaminan hari tua bisa dicairkan jika telah mendaftar kepesertaan minimal lima tahun. Padahal jaminan hari tua merupakan simpanan yang digunakan untuk keperluan mendesak setelah tidak bekerja. "Namun peserta kadang tak sabar dan langsung mencairkan," katanya.
Para buruh yang dipecat, ujar Sri, mayoritas berasal dari sektor industri rokok dan elektronik. Sejauh ini tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 117 ribu orang berasal dari 2.400 perusahaan.
Seorang buruh pabrik rokok korban pemutusan hubungan kerja bernama Yuliati mengaku antre sejak subuh. Bersama sejumlah teman yang dipecat mereka mengajukan klaim jaminan hari tua. Ia mengaku belum mengetahui jumlah saldo yang disimpannya sejak bekerja 2010. "Tak tahu berapa saldonya. Banyak juga teman yang dipecat," ujar buruh pabrik rokok bagian giling ini.
Kepala Bidang Hubunga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Achmad Rukmianto menuturkan dalam dua bulan terakhir ada dua ribu buruh yang dipecat. "Sebagian besar buruh pabrik rokok."